Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Secara KTP memang mereka bisa disebut muslim, tapi di kehidupan sehari-hari tidak pernah menjalankan ibadah yang diperintah agama. Bahkan janin yang telah berumur 4 bulan di dalam kandungan kemudian keguguran, hukum untuk dilaksanakan aqiqah bagi si bayi tetaplah sunnah muakkadah. Namun jika si anak tahu bahwa dirinya belum di aqiqah bahkan setelah dewasa, maka kita bisa merujuk pada beberapa pendapat ahli fiqih berikut ini. Yusuf Al-Arifi dalam bukunya Aadabu Istiqbalil Maulud fil Islam menyatakan, jika si bayi, laki-laki atau perempuan, telah dewasa dan mencapai usia baligh, lalu tahu ayahnya dulu belum mela ksanakan aqiqah terhadapnya . Pada dasarnya makna atau hikmah aqiqah berasal dari pendapat jika anak hanya titipan Allah, maka kita wajib menebusnya. Jadi meski anda sudah dewasa, tetap orang tua lah, terutama si ayah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan aqiqah.

Menurut hemat kami, beberapa fikih dari para ulama juga percaya jika hal ini tidak menyalahi syariat islam. Hal tersebut juga merupakan ungkapan rasa syukur sebab telah diberi rejeki berlebih sehingga dapat di arahkan untuk keperluan ibadah.

Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah, Apa Hukumnya?

Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah, Apa Hukumnya?

Namun apabila ia ragu, apakah sudah aqiqah atau belum, maka kembali ke hukum asal. Anggap saja aqiqah sudah dilakukan, karena sebenarnya anak tidak ada beban hukum untuk mengakikahi dirinya. Beda ceritanya apabila pamannya yang mau membiayai aqiqah dari ponakannya tersebut, maka ini dibolehkan. Memang kadang mucul kegelisahan, ketika mendapati diri kita yang mencapai usia dewasa namun belum dii aqiahi oleh orang tua.

Namun bila tidak mampu, aqiqah boleh dilakukan setelah sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah dewasa. Berdasar perbuatan nabi, dimana dia mengaqiqahi dirinya sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa.

Imam Nawawi menjelaskan, seandainya kambing aqiqah disembelih sebelum atau setelah hari ke tujuh, maka hukumnya tetap sah.

Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Bagaimana Jika Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah?

Sedangkan pendapat ulama yang ke dua mengatakan, kalo misal anak ini yakin orang tuanya belum mengakikahinya sewaktu kecil, maka anak ini (yang sudah dewasa) boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Karena berpatokan kepada hadis nabi, bahwa “semua bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya”.

Namun apabila merasa ragu sudah aqiqah atau belum maka kembali ke hukum asal. Dari sahabat Samurah bin Jundub ra, Rasulullah bersabda “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Namun bila tidak mampu, aqiqah boleh dilakukan setelah sampai ada kemampuan, meskipun si anak sudah dewasa. Berdasar perbuatan nabi, dimana dia mengaqiqahi dirinya sendiri di saat beliau sudah mencapai usia dewasa. Imam Nawawi menjelaskan, seandainya kambing aqiqah disembelih sebelum atau setelah hari ke tujuh, maka hukumnya tetap sah.

Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak Ketika Sudah

Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Batasan Tanggung Jawab Orang Tua kepada Anak Ketika Sudah

Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak membedakan tanggung jawab orang tua terhadap anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anaknya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain yaitu:. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014 dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:. Sementara, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Melihat dari definisi anak dan ketentuan di Pasal 26 ayat (1) UU 35/2014, dapat diketahui secara harfiah bahwa kewajiban dan tanggung jawab orang tua dilakukan sampai anak berusia 18 tahun. Kemudian, UU 1/1974 mengatur lebih jelas tentang batasan kewajiban orang tua kepada anaknya, yaitu batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri.

Karena anak sudah berusia di atas 18 tahun dan sudah kawin, berdasarkan UU 1/1974 dan UU 35/2014, anak tersebut tidak termasuk sebagai kewajiban dan tanggung jawab orang tuanya lagi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga Halaman 1

Kepada dasarnya aqiqah disyariatkan buat dilaksanakan terhadap hari ketujuh dari kelahiran. dan apabila tidak bisa juga, maka pada hari kedua puluh satu.

Tapi demikian, kalau nyatanya kala kecil ia belum diaqiqahi, beliau dapat lakukan aqiqah sendiri di diwaktu dewasa. Satu kala Al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah ketika gede dia boleh mengaqiqahi ia sendiri?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, bila dia belum diaqiqahi waktu kecil, maka tambah baik melakukannya sendiri dikala dewasa.

Jumlah hewan aqiqah minimal yaitu satu ekor baik buat cowok atau pun buat perempuan, sama seperti perkataan Ibnu Abbas ra : “Sesungguh-nya Nabi SAW mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud). Ummu Kurz Al Ka’biyyah berbicara, yang artinya : “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan).

Sudah Menikah, tetapi belum di Akikah Waktu Kecil?

Hukum Aqiqah Anak Yang Sudah Menikah. Sudah Menikah, tetapi belum di Akikah Waktu Kecil?

ane mau sharing and menanyakan nih kepada kaskuser yang mungkin mengetahui infonya,. ane baru saja menikah minggu lalu, yang ane tanyakan, bagaimana ya hukumnya pernikahan ane, kalau dulu waktu kecil ane belum di akikah sama orang tua ane? sah atau tidak?

mohon info dan penjelasanya ya gan, kalau bagi yang tau and ngerti sekalian sama Sumbernya. ada Cendol buat yang memberikan info selengkap lengkapnya.

tata604 memberi reputasi 2016-05-19T10:26:30+07:00 1 Kutip Balas.

Related Posts

Leave a reply