Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. Akikah dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran dan hewan yang dilakukan untuk akikah adalah kambing. 1 ekor kambing untuk akikah orang perempuan dan 2 ekor kambing untuk akikah orang lakilaki.

Hukum Aqiqah, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya

Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. Hukum Aqiqah, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya

Aqiqah akan dilakukan pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan dengan cara menyembelih hewan ternak. “Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” [Shahih, HR.

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” Berdasarkan sabda Rasulullah tersebut, maka waktu terbaik untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh dari bayi dilahirkan. Namun seperti telah dijelaskan di atas, apabila seorang muslim tidak mampu melaksanakan aqiqah, maka kewajiban tersebut gugur. Dalam memilih sembelihan untuk aqiqah, haruslah hewan kurban seperti kambing atau domba yang sehat. Daging yang hendak diberikan kepada tetangga dan fakir miskin adalah sepertiga dari hasil sembelihan. Walaupun tidak dijelaskan bagaimana seharusnya mencukur rambut dalam hukum aqiqah, namun sebaiknya dilakukan secara merata atau menyeluruh.

Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. Hukum Aqiqah dan Qurban Lengkap Dalam Islam

Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.

Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Baca juga: Cara Menebalkan Rambut yang Kuat dan Fleksibel Untuk Bebaskan Diri Lakukan Apapun. Alhasil, hukum aqiqah setelah dewasa menjadi gugur karena merupakan tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Terlebih, hukum aqiqah berlaku saat memasuki waktu yang dianjurkan.

Dan barang-siapa dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung. Semoga hukum aqiqah di atas bisa kita amalkan ya!

FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM

Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. FIQIH IBADAH DAN PRINSIP IBADAH DALAM ISLAM

Seorang dianggap mukalaf setidaknya ada dua ukuran; pertama, aqil, maksudnya berakal. Sementara itu ibadah secara bahasa ada tiga makna; (1) ta’at (الطاعة); (2) tunduk (الخضوع); (3) hina (الذلّ); dan (التنسّك) pengabdian. Jadi ibadah itu merupakan bentuk ketaatan, ketundukan, dan pengabdian kepada Allah.

التقرب ألى الله بامتثال أوامره واجتنا ب نواهيه والعمل بما أذن به الشا رع وهي عامة وخاصة. Ibadah dalam arti yang khusus ini meliputi Thaharah, Shalat, Zakat, Shaum, Hajji, Kurban, Aqiqah Nadzar dan Kifarat.

Dari dua pengertian tersebut jika digabungkan, maka Fiqih Ibadah adalah ilmu yang menerangkan tentang dasar-dasar hukum-hukum syar’i khususnya dalam ibadah khas seperti meliputi thaharah, shalat, zakat, shaum, hajji, kurban, aqiqah dan sebagainya yang kesemuanya itu ditujukan sebagai rasa bentuk ketundukan dan harapan untuk mecapai ridla Allah. Tujuh kriteria tersebut dapat dijadikan ukuran apakah syariat (hukum) yang diterapkan itu benar atau tidak. bersabda: “Aku meninggalkan untukmu dua perkara, kamu tidak akan tersesat jika berpegang pada keduanya, yakni: Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunah Nabi.

Muhamamdiyah (2011-2015), bekerja sebagai dosen Studi Islam di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta).

Kapan Waktu Pelaksanaan Akikah?

Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. Kapan Waktu Pelaksanaan Akikah?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, "Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.".

Namun demikian, menurut pandangan para ulama, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak bisa juga, maka pada hari ke-21.

Pendapat ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW, beliau berkata bahwasannya, "Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.". Sebab, pelaksanaan pada hari-hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib.

Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Aturan ini, menurut beberapa ulama, juga berlaku bagi calon bayi yang meninggal saat masih berada di dalam kandungan ibunya dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

Pengertian Kurban dan Aqiqah yang Wajib Umat Islam Ketahui

Jelaskan Wacana Aturan Aqiqah Dan Kapan Pelaksanaannya. Pengertian Kurban dan Aqiqah yang Wajib Umat Islam Ketahui

Bisa dirapel kan kalau misal calon anakku lahir sebelum Idul Adha?” timpal Reza kepada Faisal, saat sedang memfotokopi dokumen. Berdasarkan istilah, aqiqah memiliki makna pemotongan atau penyembelihan hewan, dalam rangka bersyukur kepada Allah, karena kelahiran anak (perempuan maupun laki-laki). Tentu ada rasa bimbang yang terbesit dalam diri Nabi Ibrahim, karena selama ini telah menantikan seorang anak, namun dia harus mengurbankannya.

Orang-orang sebelum Nabi Muhammad memiliki tradisi menyembelih kambing, kemudian darahnya dilumuri ke si anak bayi dengan tujuan kepercayaan tertentu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah). Dari Aisyah ra, menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hati Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR.

Related Posts

Leave a reply