Aqiqah Diri Sendiri Menurut Islam. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai masalah melakukan akikah untuk diri sendiri setelah dewasa jika belum diakikahkan pada waktu kecil. Sebagian ulama berpendapat, tidak disunahkan bagi seseorang untuk mengakikahkan dirinya sendiri ketika sudah dewasa karena tidak ada dalil sahih yang menunjukkan disyariatkannya seseorang untuk mengakikahkan dirinya setelah dewasa.

Dalam kitabnya Al Masail, Al Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika orang belum diakikahkan, apakah boleh dia akikah untuk diri sendiri ketika dewasa?” Kemudian, ia menyebutkan riwayat akikah untuk orang dewasa dan ia dhaifkan. Saya melihat bahwasanya Imam Ahmad menganggap baik, jika seseorang belum diakikahkan sewaktu kecil agar melakukan akikah sendiri setelah dewasa.

Dan, akikah adalah suatu amalan sunnah muakkadah atau yang sangat ditekankan untuk dilakukan.

Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Aqiqah Diri Sendiri Menurut Islam. Bolehkah Mengaqiqahi Diri Sendiri?

Pakar Ushul Fiqih dari Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo Jawa Timur, KH Afifuddin Muhajir memberi penjelasan terkait boleh-tidaknya mengaqiqahi diri sendiri saat dewasa. Namun, Kiai Afifuddin memahami, sering kali ada orang yang tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena keterbatasan dana.

Tidak apa-apa juga," kata penerima gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu. Kendati demikian, Kiai Afifuddin mengingatkan, orang tua tetap perlu berupaya melakukan aqiqah selama anaknya masih di usia tamyiz.

Dalam hadits riwayat Samurah bin Jundab, Rasulullah bersabda bahwa semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya. Hadits Bukhari dari jalur Salman bin 'Amir Ad-Dhabiy menyebutkan bahwa aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.

Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya

Aqiqah Diri Sendiri Menurut Islam. Hukum Aqiqah Anak Tapi Diri Sendiri Belum, Bolehkah? Buya

Suara.com - Didalam agama Islam Aqiqah adalah sebuah kegiatan menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah ke YouTube Al-Bahjah TV (13/102018) menjelaskan hukum aqiqah anak tapi diri sendiri belum. Baca Juga: Ada Doa Membatalkan Sholat, Bukan Cuma Kentut, Ini Penjelasan Lengkapnya. Sementara aqiqah untuk diri sendiri dapat dilakukan jika memiliki rezeki lain nanti. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa aqiqah merupakan sebuah proses menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Saat prosesi itu pula buah hati yang baru lahir akan diberikan nama.

Karena, nama yang baik kelak akan mencerminkan perilaku serta akhlaknya kepada Allah SWT dan lingkungan sekitarnya. Dari contoh kasus di atas maka dapat disimpulkan bahwa melakukan aqiqah anak yang baru lahir merupakan kewajiban bagi setiap orang tua, termasuk ketika orang tua dari anak tersebut belum menunaikan aqiqah.

Hukum Mengaqiqahkan Diri Sendiri dan Dalilnya

Aqiqah menurut Islam merupakan salah satu bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran sang anak ke dunia yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda, “Setiap bayi tergadai oleh aqiqahnya, disembelihkan (kambing) atasnya pada hari ketujuh, dicuckur rambutnya, dan diberi nama.” (HR.

Fatimah binti Muhammad berkata saat melahirkan Hasan jika Rasulullah bersabda, “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]. Syaikh Shâlih bin ‘Abdillah al-Fauzân menjelaskan, tidak mengapa mengakhirkan sembelihan aqîqah sampai waktu yang tepat, dan ada pada kedua orang tuanya, atau salah satunya. Syaikh Shalih bin ‘Abdillah al-Fauzan juga berpendapat, jika orang tua tidak melakukannya maka ia telah meninggalkan Sunnah.

Menyembelih kurban sebagai bentuk rasa syukur memang merupakan sunnah bagi setiap orang tua yang telah dikaruniai seorang anak. Diriwayatkan Imam Ahamd, Nasa’i, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibn Majah, dari Samurah bin Jundub radliallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih.

Related Posts

Leave a reply