Ketika seseorang memarkir kendaraan, biasanya tidak ada kesepakatan (ijab-qabul) dengan pengelolah tentang apa bentuk akad yang dilakukan. Ada pengelolah parker yang mempunyai ketetapan, apabila terjadi kehilanagan, maka mereka akan menggantinya sebesar 50% dari harga di pasaran. Hal ini dapat dilihat sebagaimana tertulis di karcis penitipan. Di lain pihak ada juga yang tidak mau menggantinya karena menurutnya akad dilakukan bukanlah penitipan (wadi’ah), tetapi sewa lahan untuk parkir sementara (ijarah).
Pertanyaan :
1. Apakah parkir digolongkan akad wadi’ah atau ijarah ? dan apa akibat hukum masing-masing jika terjadi kehilangan ?
2. Jika diharuskan mengganti, apakah cukup dengan 50% sebagaimana kasus diatas atau harus menggantinya secara penuh ?
Agus Budianto
Sleman Jogyakarta.
Jawaban 7.
Mas Agus Budianto yang saya hormati. Kalau melihat ‘urf ( kebiasaan ) parker kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai kota, yaitu seorang pengelola parkir menyediakan lahan untuk parkir baik lahan itu milik sendiri atau menyewa ke pihak lain baik itu ke pemerintah atau swasta, lalu pemilik kendaraan bermotor itu ‘menitipkan’ kendaraanya ke pihak pengelola parkir sesuai persyaratan dan harga yang ditentukan ditempat yang diatur oleh pengelola parkir dan dapat dipindahkan olehnya, sedangkan pemillik kendaraan tidak menetukan tempatnya tapi diharapkan dijaga keamananya dari gangguan dan kehilangan. Dari praktek yang terjadi seperti itu, maka lebih tepat kalau jasa parkir itu termasuk wadi’ah (titipan) bukan ijarah (persewaan). Karena definisi wadi’ah yaitu; “Mewakilkan untuk menjaga sesuatu yang dimiliki sesuai cara ditentukan”. ( Syarah At-tahrir: 167). Sedangkan definisi ijarah adalah: ” memperbolehkan menggunakan manfaat suatu benda dengan imbalan”.
Dari penjelasan diatas, maka pengasuh jawab pertanyaan anda:
1. Jasa parkir digolongkan akad wadi’ah bukan ijarah. Karena itu titipan bukan persewaan. Konsekuensi hukum jika terjadi kehilangan, maka jika pengelola parkir lalai atau membiarkan barang titipan tanpa dipelihara semestinya itu wajib mengganti sesuai perjanjian yang sudah disepakati. Hal ini sesuai penegasan ulama’ fiqih diantaranya: “Dengan aqad wadi’ah, maka wajib menjaga titipanya sesuai cara yang ditentukan. Kalau meninggalkan penjagaan sampai rusak, maka wajib menggantinya. Dan jika melihat orang mencurinya dan dia mampu mencegahnya tapi tidak melakukan, maka wajib menggantinya, karena itu konsekuensi dari akad yang telah dilakukan”. ( Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Al-Fiqh Al-Islami wa adillatuh. 5/44)
2. Karena jasa parkir itu wadi’ah, maka jika hilang karena kelalaian pengelola parkir wajib menggantinya. Adapun apakah 50% atau penuh?, tergantung perjanjian atau persyaratan yang disetujui, walaupun tidak ada akad secara lisan sebelumnya dengan setuju apa yang tertulis di karcis, maka harus dilaksanakan. Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: ” Orang islam tergantung persyaratan/perjanjian yang disetujui, kecuali syarat yang menghalakan barang haram atau mengharamkan barang halal”. ( HR. At-Turmudzi. Hadits shahih).
Wallahu a’lam bishawab