Proses Pencairan Dana Hibah Umkm. 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berikut ini merupakan dokumen yang harus disertakan pada saat pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) ke KPPN. Dalam hal 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, Dalam hal setelah 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). Penggantian Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan UP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111) sebagai pertangungjawaban UP Tahun 201.. Nihil atas TUP.

Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk keperluan belanja (barang/modal/lain-lain) setelah diperhitungkan dengan TUP sebesar Rp..(diisi sesuai besaran potongan SPM akun 815111). - Retur yang diterima selama tahun berjalan (belum disetor ke kas negara) dapat dibayarkan kembali dengan penerbitan surat ralat rekening SP2D.

Prosedur mengenai Koreksi/Ralat SPM telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-89/PB/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Mekanisme Pengiriman dan Koreksi Data pada KPPN.

LAYANAN VERIFIKASI DANA HIBAH

Proses Pencairan Dana Hibah Umkm. LAYANAN VERIFIKASI DANA HIBAH

Dana Hibah. Berdasarkan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (6) hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Peraturan Perundang – undangan.

Pasal 7 ayat (2) hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit :. Telah terdaftar pada Kementerian yang membidangi urusan Hukum dan Hak Asasi Manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang – undangan; Berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintahan Daerah yang bersangkutan; dan Memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan. Organisasi mengajukan permohonan dan syarat – syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Walikota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya; Berdasarkan Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/46/2018 tentang Pembentukan Tim Verifikasi dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2018, menunjuk Satuan Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap usulan permohonan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara lain : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Palangka Raya; Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Palangka Raya; Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya; Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Palangka Raya; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Palangka Raya; Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya; Dinas Sosial Kota Palangka Raya; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Palangka Raya.

Satuan Organisasi Perangkat Daerah bertugas melakukan verifikasi dan evaluasi kelengkapan administrasi bagi yang bermohon hibah dan bantuan sosial dengan persyaratan sebagai berikut :. Permohonan Organisasi; Organisasi berbadan hukum melampirkan Keputusan Pengesahan Kemenkumham; Organisasi tidak berbadan hukum melampirkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT); Keputusan kepengurusan organisasi (lengkap); Fotocopy KTP pengurus; Nomor Pokok Wajib Pajak Organisasi; Nomor Rekening Bank atas nama Organisasi/Lembaga/Kelompok/Komunitas; Akta Notaris; AD/ART; Keterangan domisili sekretariat organisasi dari Kelurahan; Surat kepemilikan/surat ijin kontrak sekretariat organisasi; Proposal hibah yang memuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Related Posts

Leave a reply