Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Selain itu, makan dan minum yang tidak disengaja dapat membatalkan puasa juga berlaku ketika seseorang telah mengonsumsi makanan atau minuman dalam jumlah banyak. وإن أكل ناسيا لم يفطرإلا أن يكثر في الأصح( لندرة النسيان حينئذ.

"Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.". Menurut pendapat lainnya, jumlah makanan dan minuman yang dihitung banyak sampai membatalkan puasa ini ada dalam penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari:.

"Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Namun, batasan mengenai jumlah makanan menurut Syekh Zakariya sempat disangsikan sebagian ulama.

Lupa Puasa Lalu Makan sampai Kenyang, Batalkah?

Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Lupa Puasa Lalu Makan sampai Kenyang, Batalkah?

Sebagaimana diketahui, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam. Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.

Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, puasa juga tidak batal. Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda).

Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang? Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal.

Demikian pernah dijelaskan Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj (13/348) berikut yang artinya:. Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit. Tulisan ini direproduksi dari artikel keislaman berjudul Kapan Makan dan Minum karena Lupa Tak Membatalkan Puasa?

Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah?

Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Makan dan Minum saat Puasa karena Lupa, Batalkah?

Selama Ramadan, umat Muslim menjalani ibadah puasa dari waktu Subuh hingga azan Magrib berkumandang. Lalu, bagaimana hukum jika makan dan minum di siang hari saat berpuasa karena lupa?

Ketua Tanfidziyah PWNU Provinsi DKI Jakarta, Samsul Ma'arif mengatakan, jika seseorang makan dan minum karena lupa saat berpuasa maka puasa yang dijalani tidak batal. "Dia bisa langsung melanjutkan puasanya dengan catatan benar-benar lupa, bukan disengaja," kata Samsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (12/4).

Perihal aturan makan dan minum bagi yang lupa ketika berpuasa juga dijelaskan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj:. "Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka.". Meski demikian, Samsul tidak menjelaskan dengan rinci batasan jumlah makanan yang dikonsumsi ketika seseorang lupa hingga membuat batal puasa.

"Intinya kalau dia menata diri, pasti tidak akan lupa hingga makan dan minum banyak sekali," ujarnya.

Kapan Makan dan Minum karena Lupa Tak Membatalkan Puasa

Sudah maklum bahwa makan dan minum dalam rentang antara terbit fajar hingga sebelum terbenamnya matahari adalah salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab pada umumnya, orang yang berpuasa ketika makan dalam keadaan lupa, tidak berselang lama ingatannya bahwa “dia sedang puasa” akan muncul.

“Jika seseorang makan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal, kecuali ketika yang dimakan banyak (maka dapat membatalkan) menurut qaul ashah, karena lupa sampai makan dalam jumlah banyak adalah hal yang langka” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj , juz 13, hal. “Puasa menjadi batal sebab makan dengan jumlah yang banyak dalam keadaan lupa, misalnya tiga kali suapan atau lebih. Namun batasan tersebut sempat disangsikan oleh sebagian ulama, karena tiga suapan menurut mereka masih dalam jumlah yang sedikit.

ـ (قوله وفيه نظر فقد ضبطوا إلخ) قد يفرق بأن الثلاث اللقم تستدعي زمنا طويلا في مضغهن. Namun hal demikian perlu ditinjau ulang, sebab para ulama membatasi ‘sedikit’ dalam pembahasan berbicara ketika shalat dengan tiga sampai empat kalimat. Namun bisa juga dibedakan (antara permasalahan makan karena lupa saat puasa dan berbicara ketika shalat) bahwa tiga suapan membutuhkan waktu yang cukup lama dalam mengunyahnya” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj , juz 13, hal.

Lupa Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasa Anda?

Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Lupa Tak Sengaja Makan dan Minum, Batalkah Puasa Anda?

Bisnis.com, JAKARTA - Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam salah satu lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam. Sehingga, jika pelakunya tidak tahu bahwa itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah. Baca Juga : Jadwal Imsak dan Buka Puasa Pontianak Ramadan 2022, Download di Sini.

Mempertegas hadits di atas, dalam sabda Rasulullah yang lain juga disebutkan bahwa orang yang makan atau minum karena lupa saat berpuasa, maka puasanya tetap sah sehingga ia tidak wajib qadha dan membayar kafarat (denda). Lalu, bagaimana jika karena faktor lupa tapi porsi makannya terlalu banyak hingga sampai kenyang?

Jika makan atau minum dengan jumlah yang banyak, maka puasanya batal. Sebagian ulama berpendapat dikategorikan banyak jika sudah mencapai tiga suapan.

Tetapi, pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit. Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Puasa Ramadan pahala.

Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Peringatkanlah Orang yang (Terlupa) Makan Ketika Berpuasa

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang seseorang yang sedang berpuasa, lalu dia makan atau minum pada siang hari karena lupa. Dan orang yang diberi peringatan, seketika itu juga harus berhenti, tidak boleh melanjutkan makan atau minumnya. Bahkan jika di mulutnya tersisa air atau sisa makanan, dia harus mengeluarkannya, tidak boleh ditelan.

Jika ada seseorang yang makan dan minum karena mengira bahwa fajar belum terbit atau mengira matahari telah tenggelam, namun ternyata tidak sesuai dengan dugaannya, maka puasanya sah, berdasarkan hadits Asma‘ bin Abi Bakr, dia mengatakan, “Kami pernah berbuka pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat matahari tertutup mendung, kemudian matahari muncul lagi, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan kami, mengganti puasa hari itu.”. 🔍 Dalil Idul Adha, Qodarullah Wa Maa Syaa A Fa'ala, Ayat Alquran Tentang Iman Kepada Malaikat, Morbili Campak, Isim Musytaq, Dosis Cefixime Anak Idai, Cara Menghargai Istri, Ahli Bait, Nama Nama Yang Baik Menurut Islam, Hadits Tentang Akal.

Hukum Makan dan Minum Karena Lupa saat Puasa

Hukum Puasa Makan Karena Lupa. Hukum Makan dan Minum Karena Lupa saat Puasa

READ.ID – Sebagaimana penjelasan di dalam kitab-kitab fikih, puasa didefenisikan sebagai menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari, atau defenisi yang serupa dengan ini. Berkaitan dengan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menuturkan, Allah swt membolehkan makan dan minum sebagaimana Allah membolehkan bagi suami istri untuk melakukan hubungan badan pada malam hari ketika puasa.

Kemudian Allah swt menurunkan kalimat dari waktu fajar sehingga orang-orang mengetahui bahwa maksud ayat tersebut adalah malam dan siang (Tafsir Ibnu Katsir, I: 512-513). Berkaitan dengan makan dan atau minum, terkadang sebagian kita lupa bahwa ia sedang berpuasa, baik wajib maupun puasan sunnah.

Kejadian ini tentunya menimbulkan tanya terkait dengan status puasa yang dijalani; apakah harus qadla -bahkan kafarat- atau tetap melanjutkan. Jika seseorang makan dan minum dengan sengaja di siang hari, maka puasanya jelas tidak sah.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyandarkannya pada Allah bahwa Dia yang memberi makan dan minum. 4- Para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) untuk pembatal puasa yang lain seperti jima’ (bersetubuh) jika dilakukan dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. 6- Jika ada yang melihat seseorang makan atau minum di siang hari bulan Ramadhan dalam keadaan lupa padahal sedang puasa, wajib baginya untuk mengingatkannya.

Related Posts

Leave a reply