Sedekah Ke Orang Non Muslim. Dalam kondisi seperti ini Islam mengajarkan untuk membangun hubungan yang harmonis di antara sesama. Namun demikian apakah anjuran seperti itu juga mencakup kebolehan bersedekah kepada mereka yang nonmuslim? Melihat keumuman jawaban tersebut kemudian para ulama memahami, demikian pula bersedekah kepada nonmuslim, hukumnya adalah sunnah dan tetap mendapatkan pahala.

Demikian pula pendapat dari ulama Syafi’iyah, semisal Abul Qasim As-Shaimari, Ibn Hajar Al-Haitami, Al-Auza’dan lainnya. Aku lalu meminta fatwa kepada Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam: ‘Ibuku datang kepadaku dan ia menginginkan suatu pemberian. Apakah Aku boleh memberinya?’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pun menjawab: ‘Ya, berilah ibumu’.” (Muttafaqun ‘Alaih). Umar pun berkata kepadanya: ‘Bagaimana aku akan memakainya sementara Anda telah berkata seperti itu?’ Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam menjawab: ‘Sungguh Aku maksudku memberikannya kepadamu bukanlah agar Kamu memakainya, juallah atau berikan kepada orang lain.’ Kemudian Umar mengirimkannya kepada saudaranya yang masih tinggal di kota Makkah dan belum masuk Islam.” (HR.

Pahala Sedekah untuk Non-Muslim Bisa Dihadiahkan?

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Pahala Sedekah untuk Non-Muslim Bisa Dihadiahkan?

Pahala sedekah bisa ditujukan untuk keluarga terdekat dan orang tua. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sedekah pada dasarnya memang, sebaiknya diberikan kepada sesama Muslim yang membutuhkan, namun sejumlah orang karena satu dan lain hal, memberikan sedekah tersebut untuk non-Muslim.

Jika seorang Muslim hendak bersedekah sekalipun dia melakukan sedekahnya itu di lingkungan non-Muslim, apakah pahala sedekah tersebut bisa mengalir untuk anggota keluarga yang sudah wafat? Dilansir di Masrawy, Kamis (11/11), Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir Syekh Ahmed Mamdouh menegaskan, sebuah amalan memiliki cakupan sangat luas dan mendatangkan manfaat bagi yang melakukan.

أيها الناس أفشوا السلام وأطعموا الطعام وصلوا بالليل والناس نيام تدخلوا الجنة بسلام “Ayyuhannas afsyuu as-salaama wa ath’imuu at-thaama washiluu al-arhaama wa shalluu billaili wannaasu niyaamun khuluul-jannata bissalaamin.”. Yang artinya, “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat,”.

Hukum Memberi Sedekah Kepada Non-Muslim

Hubungan kami sebagai tetangga sangat baik meski berbeda keyakinan.Yang ingin saya tanyakan adalah apa hukumnya memberi sedekah kepada yang non-Muslim yang sedang mengalami musibah, di mana tentunya dalam hal ini ia membutuhkannya? Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syarf An-Nawawi dalam kitabArtinya, “Umat Islam sepakat bahwa bersedekah kepada kerabat dekat lebih utama dibanding dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VI, halaman 235).Sampai di sini sebenarnya tidak ada persoalan.

Dalam hal ini, Muhyiddin Syarf An-Nawawi menyatakan bahwa jika sedekah itu diberikan kepada non-Muslim seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh.ada pahalanya.Artinya, “Jika seseorang memberikan sedekah kepada orang fasik atau kafir seperti orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi maka boleh, dan dalam hal ini ada pahalanya,” (Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, juz VI, halaman 237).Lebih lanjut Muhyiddin Syarf An-Nawawi mengutip pernyataan Yahya Al-Imrani— penulis kitab—yang menyatakan bahwa menurut Ash-Shamiri, sedekah tersebut boleh juga diberikan kepada non-Muslim harbi. Tawanan dalam konteks ini adalah non-Muslim harbi.Artinya, “Penulis kitabmengatakan bahwa menurut Ash-Shamiri boleh juga sedekah diberikan kepada kafir harbi. Sebagaimana diketahui bahwa tawanan adalah orang kafir harbi,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi,, Juz VI, halaman 237).Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabannya adalah boleh memberikan sedekah kepada tetangga non-Muslim yang sedang tertimpa musibah.Ulurkan bantuan kepada siapa saja yang memang membutuhkan.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Hukum Menerima Donasi dari Non-Muslim

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Hukum Menerima Donasi dari Non-Muslim

PWMU.CO – Hukum Menerima Donasi dari Non-Muslim, ditulis oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. Termasuk di dalamnya adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum seorang Islam menerima hadiah (pemberian) berupa makanan, baju, dan selainnya dari keluarga atau temannya yang masih non-Muslim?

فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره. Secara khusus Lajnah Daimah Ulama Saudi pernah ditanya tentang hukum menerima bantuan atau donasi dari non-Muslim untuk pembangunan masjid dan madrasah, berikut jawabannya:.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan mengenai hukum menerima hadiah hewan kurban dari orang non-Muslim untuk disembelih saat Idul Adha.

Apakah Sedekah Kepada Non Muslim Boleh dan Bernilai Pahala

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Apakah Sedekah Kepada Non Muslim Boleh dan Bernilai Pahala

Saat Pandemi Covid-19 ini kita dituntut untuk saling peduli, saling jaga dengan orang-orang sekitar, tidak ada lagi sekat agama, suku maupun ras. Semua saling tolong menolong untuk bersedekah meringankan beban saudara-saudara kita yang tidak mampu, termasuk kepada non muslim. Terkait sedekah kepada non muslim ini, imam al-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab:. Namun, apabila bersedekah kepada orang fasiq atau orang kafir dari kalangan Yahudi, Nashrani ataupun Majusi, maka hukumnya boleh dan bernilai pahala. Pernyataan imam al-Nawawi di atas juga didukung oleh ayat al-Quran. Allah Swt tidak melarang kepada kamu sekalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian.

Ayat ini menegaskan bahwa selama orang-orang non Muslim itu baik dan tidak mengganggu atau memusuhi kita, maka agama juga tidak melarang kita untuk berbuat baik kepada mereka.

Apa Hukum Seorang Muslim Berikan Sedekah Kepada Orang Non

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Apa Hukum Seorang Muslim Berikan Sedekah Kepada Orang Non

PortalAMANAH.COM – Seorang muslim boleh memberikan bantuan dan sedekah atau semacamnya kepada orang non muslim. Bentuk bantuan dan sedekah yang boleh diberikan seorang muslim kepada orang non muslim bersifat umum dan tidak dibatasi. Apakah berupa uang, makanan, pakaian dan lainnya. Ini menunjukkan betapa islam ajarkan sifat peduli kepada sesama. Baca Juga: Apakah Boleh Salurkan Zakat Fitrah Kepada Orang Non Muslim? Terjemahannya: “Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.

Ibnu Juraiz dalam tafsir al-Baghawi, 8/295 berkata, “Pada saat ayat ini diturunkan, orang-orang yang ditahan adalah orang-orang musyrik sebagaimana dikatakan oleh al Hasan dan Qatadah:. Baca Juga: Lebih Dekat dengan Fiqih Muamalah.

“bahwa orang-orang yang ditahan saat itu adalah orang – orang musyrik, dan ayat ini menjadi dasar bolehnya memberikan makanan kepada para tahanan sekalipun mereka itu orang kafir.”. Disebutkan dalam sebuah diwayat bahwa sebab turunnya ayat :.

Benarkah Sedekah Non-Muslim Tidak Mendapatkan Pahala?

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Benarkah Sedekah Non-Muslim Tidak Mendapatkan Pahala?

Menurut Imam Nawawi, kebaikan non-muslim seperti sedekah dan silaturrahim tidak diterima dan tidak akan mendapatkan kecuali masuk Islam. Jika masuk Islam, maka kebaikan seperti sedekah dan lainnya akan diterima dan mendapatkan pahala dari Allah, meskipun kebaikan tersebut dilakukan sebelum memeluk Islam.

Sementara menurut Imam Al-Ramli, kebaikan non-muslim yang tidak membutuhkan niat khusus, seperti sedekah, silaturrahim, menyantuni anak yatim, membantu fakir dan miskin, diterima oleh Allah dan mendapatkan pahala dari-Nya. Kebaikan tersebut akan meringankan siksanya kelak di akhirat, sebagaimana kebaikan Abu Lahab ketika memerdekakan Tsuwaibah karena bahagia atas kelahiran Nabi Muhammad Saw, bisa meringakan siksanya. Keterangan masalah ini sebagaimana telah dijelaskan dalam kitab Al-Bujairimi berikut;. وهل يثاب الكافرعلي الحسنات التي قبل الاسلام؟ قال النووي والذي عليه المحققون بل حكي عليه الإجماع أنه إذافعل قربة كصدقة وصلة ثم اسلم اثيب عليها وقال ابن حجر يحتمل أن القبول معلق علي اسلامه فإن اسلم أثيب وإلافلا وسئل الشيخ محمدالرملي هل يثاب الكافرعلي القرب التي لاتحتاج إلي نية كالصدقة والهدية فأجاب بنعم يخفف الله عنه العذاب في الاخرة أي عذاب غيرالكفر.

Apakah non-muslim diberi pahala atas kebaikan yang mereka lakukan sebelum masuk Islam? Menurut Imam Nawawi dan ulama ahli tahqiq, bahkan menurut satu hikayat sudah menjadi ijma ulama, bahwa non-muslim yang melakukan kebaikan, seperti sedekah dan silaturrahim, kemudian dia masuk Islam, maka dia mendapatkan pahala atas kebaikan tersebut.

Ibnu Hajar berkata, ‘Diterimanya kebaikan non-muslim ini dikaitkan dengan keislamannya, jika dia masuk Islam, maka dia mendapat pahala. Sementara Syaikh Muhammad Al-Ramli pernah ditanya, ‘Apakah non-muslim mendapatkan pahala atas kebaikan yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah dan hadiah?’ Beliau menjawab, ‘Iya, Allah akan meringankan siksanya kelak di akhirat melalui kebaikan tersebut.

Bersedekah pada Orang Miskin Non Muslim

Sedekah Ke Orang Non Muslim. Bersedekah pada Orang Miskin Non Muslim

Oleh karena itu akan kami jelaskan perihal sedekah kepada kerabat yang miskin tapi dari golongan kafir atau non Muslim. Mayoritas ulama – dan ini pendapat yang kuat – berpendapat, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang kafir. Berdasarkan ayat dan hadis di atas, para ulama membolehkan berbuat baik dengan bersedekah atau lainnya kepada non-muslim.

Tidak ada larangan dan batasan dalam Islam untuk berbuat baik kepada siapa pun, termasuk kepada orang yang tidak seiman, dengan syarat, bukan termasuk orang kafir yang memerangi agama Islam, atau menjajah dan mengusir kaum Muslimin dari negeri mereka. Namun jika mereka memerangi atau mengusir orang Islam dari negeri muslim, kita tidak boleh bersedekah kepadanya.

Related Posts

Leave a reply