Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Sebagaimana telah diketahui bahwa suatu ibadah tidak akan diterima kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlash dan ittiba’. Ikhlash artinya mempersembahkan ibadah tersebut hanya untuk Alloh saja, sedangkan ittiba’ maknanya melaksanakannya sesuai tata cara yang dituntunkan oleh Nabi.

Disamping itu ketidakpahaman (baca: kebodohan) ini akhirnya juga menyebabkan sebagian sunnah (ajaran) Nabi ditinggalkan dan menjadi terasa asing di tengah ummat Islam sendiri, Wallohul musta’aan (Alloh lah tempat kita meminta pertolongan). Kedua, karena dalam perbuatan ini (menjamak-pent) terkandung sikap meneladani Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam, beliau pun melakukan jamak ketika ada sebab yang membolehkan untuk itu.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallohu ‘anhuma, beliau menceritakan: Bahwa dahulu Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara sholat Zhuhur dengan ‘Ashar dan antara sholat Maghrib dengan ‘Isyak di kota Madinah dalam keadaan bukan karena situasi takut dan bukan karena hujan. Syaikh Al Albani rohimahulloh mengatakan: (dalam perkataan Ibnu Abbas ini -pent) Seolah-olah beliau menyampaikan bahwasanya menjamak karena hujan adalah perkara yang sudah ma’ruf (dikenal) di masa hidup Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, kalaulah tidak karena latar belakang itu lalu manfaat apa yang bisa dipetik dari penafian hujan sebagai sebab yang membolehkan beliau untuk menjamak (Irwa’ul Ghalil, silakan lihat di Al Wajiz fii Fiqhi Sunnati wal Kitabil ‘Aziiz halaman 140-141, Kitab Sholat). Jamak tetap boleh dilakukan (di masjid) walaupun jalan yang dilaluinya untuk mencapai masjid sudah terlindungi dengan atap (sehingga tidak sulit baginya menghadiri jama’ah sholat ‘Isyak nantinya ketika hujan belum reda -pent) hal ini supaya dia tidak kehilangan (pahala) sholat berjama’ah.

Termasuk syarat dilakukannya sholat jamak ini adalah tidak boleh ada jeda waktu panjang yang memisahkan antara keduanya, sehingga harus dikerjakan secara berturut-turut. Meskipun dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahulloh tidak mempersyaratkan demikian, dan pendapat beliau cukup kuat.

Bolehkah Menjamak Sholat karena Hujan?

Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Bolehkah Menjamak Sholat karena Hujan?

Menjamak sholat dipebolehkan bagi yang dalam perjalanan. REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Menjamak sholat—baik taqdim maupun takhir—diperbolehkan bagi para musafir (orang-orang yang melakukan perjalanan). Lantas bolehkah menjamak sholat hanya karena terkendala hujan? Imam Syafii dalam kitab Fikih Manhaji menjelaskan, menjamak sholat secara taqdim jika terjadinya hujan hukumnya boleh. Ayyub salah seorang perawi berujar, “Barangkali itu dilakukan pada malam turun hujan,”. Di dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata, “Beliau (Nabi SAW) tidak ingin merepotkan seorang pun dari umatnya,”.

Dalam hal ini, menjamak sholat tidak boleh dilakukan pada waktu shalat yang kedua karena bisa jadi hujan berhenti. Jika itu terjadi, shalat yang pertama dilakukan di luar waktu tanpa alasan. Pertama, sholat jamaah didirikan di masjid yang jauh menurut ukuran normal. Kedua, hujan berlangsung hingga shalat pertama selesai, waktu salam.

Ketentuan dan Niat Shalat Jamak Takhir

Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Ketentuan dan Niat Shalat Jamak Takhir

Shalat Jamak Takhir – Shalat merupakan salah satu di antara lima rukun Islam, yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi oleh orang muslim dalam keadaan apa pun serta tidak boleh ditinggalkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti perempuan yang mengalami haid dan lainnya. Dalam sebuah hadits dari Abi Ayyub al Anshari, ia berkata ‘bahwa Rasulullah SAW melakukan jamak maghrib dan isya di Muzdalifah pada haji wada’ (HR.

Artinya, aku berniat untuk melaksanakan sholat fardhu ashar dua rakaat dengan cara diqashar karena Allah Ta’aala. Artinya, aku berniat untuk melaksanakan sholat fardhu isya dua rakaat dengan cara diqashar karena Allah Ta’aala.

Ushollii fardlol zhuhri raka’ataini mustaqbilal qiblati majmuu’an bil ashri jam’a takhiiri qhasaraa illaahi ta’aalaa. Ushollii fardlol isya’i rak’ataini mustaqbilal qiblati majmuu’an bil magribi jam’a takhiiri qhasaraa lillaahi ta’aalaa.

Salat Dijamak Karena Hujan, Bolehkah?

Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Salat Dijamak Karena Hujan, Bolehkah?

Berikut penjelasan dari Ulama Ahli Fiqih, Muhammad Siddiq Al Jawi dalam website fissilmi-kaffah.com yang dikelolanya. ". Berikut penjelasan dari Ulama Ahli Fiqih, Muhammad Siddiq Al Jawi dalam website fissilmi-kaffah.com yang dikelolanya. Hadits Ibnu Abbas RA ini dianggap lebih rajih (kuat) daripada hadits Ibnu Mas’ud RA, berdasarkan kaidah tarjih menurut jumhur ulama bahwa dalil yang menetapkan adanya sesuatu, lebih kuat daripada dalil yang menafikan adanya sesuatu. Imam Taqiyuddin An Nabhani juga mengatakan bahwa tidak disyaratkan hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram, tapi disyaratkan waktu salat itu adalah waktu hujan turun (yauma mathiirin), misalnya sedang mendung. Imam Taqiyuddin An Nabhani menjelaskan kata malam berhujan (lailatin mathiiratin) dalam hadits tersebut dengan berkata,“Yang dimaksud dengan kata lailatin mathiiratin adalah bahwa waktunya adalah waktu hujan, bukan berarti hujan sedang turun pada saat takbiratul ihram.” (Ali Raghib, Ahkamus Sholah, hlm.

Niat Sholat Jamak Takhir: Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Niat Sholat Jamak Takhir: Dzuhur-Ashar dan Maghrib-Isya

Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.". Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,.

Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.".

Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers.

Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Jamak Mathor Adalah Shalat Jamak Yang Dilakukan Ketika. Syarat Sholat Jamak dan Pembagian Waktu Sholatnya

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. "Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim.

Related Posts

Leave a reply