Sholat Jumat Wajib Bagi Wanita. Pada hari ini ada satu ibadah wajib yang harus dilakukan oleh kaum laki-laki, yaitu sholat Jumat. Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda "Pergi menunaikan shalat Jumat wajib bagi semua lelaki yang sudah baligh.". Namun demikian, para ulama bersepakat bahwa kaum wanita boleh menghadiri sholat Jumat dan itu sudah cukup bagi mereka. Pendapat tersebut diperkuat dengan kaum wanita pada zaman Rasulullah SAW yang juga menghadiri sholat Jumat bersama beliau. "Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat.".

Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Sholat Jumat Wajib Bagi Wanita. Bolehkah Wanita Ikut Sholat Jumat?

Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di beberapa negeri Muslim dan Timur Tengah, beberapa masjid menyediakan fasilitas ruangan khusus bagi wanita yang ingin menunaikan sholat Jumat. Hal seperti ini dirasa masih asing di tanah air.

Bagaimanakah kedudukan wanita yang ikut sholat Jumat tersebut? Secara spesifik, tidak ada dalil yang melarang kaum wanita untuk ikut menunaikan sholat Jumat.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalat Jumat itu fardhu (wajib) bagi setiap Muslim, kecuali empat golongan; orang sakit, hamba sahaya, orang musafir, dan wanita.". Beberapa ulama di Arab Saudi dan Timur Tengah menyarankan kaum wanita untuk tidak ikut sholat berjamaah di Masjid. Namun, hal ini hanya sebatas saran dan tidak masuk ke ranah hukum.

Hal ini berdalil dari hadis Rasulullah SAW, "Shalatnya salah seorang dari kalian (wanita) di makhda' (kamar khusus yang dipergunakan untuk menyimpan barang berharga) lebih utama daripada sholatnya di kamarnya.

Jama'ah Jum'at Bagi Wanita – MTT

Sholat Jumat Wajib Bagi Wanita. Jama'ah Jum'at Bagi Wanita – MTT

Hadits di atas dapat dikatakan sebagai penjelas (bayan) ayat 9 surat al Jumu’ah yaitu yang dimaksud shalat pada hari jum’at. Ada ulama yang menilai hadits itu mursal shahabi, dimana baru boleh dijadikan dalil kalau dapat dibuktikan perawinya pernah bertemu dengan Nabi saw.

Fakta menunjukkan bahwa shahabat Ibnu ‘Abbas r.a membolehkan bagi seorang laki-laki shalat (jum’at) di kebunnya sendiri seperti dikutip oleh Imam asy Sya’rani dalam kitab Kasyful Ghummah. Artinya: “Aku mengambil (menghafal) surah Qaf dan al Quranul Majid dari lisan Rasulullah saw yang beliau membacanya tiap hari jum’at di atas mimbar”. Juga Nabi saw menganjurkan laki-laki atau perempuan yang akan menghadiri jum’at supaya mandi, seperti tertera dalam hadits riwayat al Jama’ah dari Ibnu Hibban:.

Apakah Shalat Jumat bagi Wanita Menggantikan Shalat Dhuhur

Wallâhu a‘lam. Umumnya shalat Jumat di sebagian besar masjid diikuti hanya oleh jamaah laki-laki.

Tapi kita dapati pula di beberapa masjid di Tanah Air shalat Jumat diikuti juga jamaah perempuan. Kaum hawa mengambil tempat khusus di dalam masjid, mendengarkan khutbah, lalu mengikuti seluruh rangkaian prosesi sembahyang berjamaah dua rakaat hingga selesai.Kita tahu, shalat Jumat fardhu ‘ain dilaksanakan secara berjamaah bagi setiap laki-laki muslim mukallaf yang bukan musafir atau sedang ada halangan lain. Sementara bagi perempuan tidak.

Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat dhuhur mereka? Dengan bahasa lain, apakah shalat Jumat bagi wanita cukup menggantikan shalat dhuhur (tak perlu shalat dhuhur lagi)? Lalu, manakah yang lebih utama bagi mereka: shalat dhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?Pertanyaan yang sama juga pernah terlontar di forum Muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur, pada 28 September 1928. Para muktamirin saat itu menjawab, “shalat Jumat bagi kaum wanita itu cukup sebagai pengganti shalat dhuhur, dan bagi kaum wanita tidak cantik, tidak banyak aksi, dan tidak bersolek itu sebaiknya ikut menghadiri shalat Jumat.”Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitabyang menyatakan:“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi,, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).Dengan demikian , kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat dhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat dhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.

Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita dan Dalilnya

Ini semua diperoleh berdasarkan dari hadits Rasulullah, “Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid.

Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut. Jika wanita ingat dirinya pernah meninggalkan sholat fardhu sebab lupa atau tidur saat imam sedang menyampaikan khutbah, maka hendaknya berdiri dan mengqadha sholatnya. Selain itu, banyak sekali keutamaan hari jumat Menurut Islam yang dapat memberi pahala karena keistimewaannya, antara lain:.

Apabila sholat Jumat memang diwajibkan untuk wanita, maka kemungkinan tidak bisa melaksanakannya dengan benar dan peluang dosa yang dilakukan semakin banyak.

Related Posts

Leave a reply