Tata Cara Sholat Berdiri Tanpa Sujud. Dikutip dari buku Sifat Sholat Nabi ﷺ karya Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, berikut beberapa tata cara yang dapat diikuti:. Seorang yang sakit wajib sholat Fardhu sambil berdiri, jika ia tidak takut sakitnya akan bertambah parah.

Jika ia mampu berdiri, meskipun agak bungkuk, mendekati posisi ruku, seperti orang yang bongkok atau telah berusia lanjut, di mana punggungnya condong (ke depan), maka ia wajib berdiri. Jika si sakit tidak mampu sholat sambil menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat, maka ia sholat dalam keadaan menghadap ke mana saja. Juga tidak harus menyimpan sesuatu di tempat sujudnya agar ia dapat sujud padanya.

Bagaimanapun keadaannya, seorang yang sakit tidak boleh meninggalkan sholat , selama akalnya masih ada. Maka ia tidak boleh menundanya hingga masuk waktu Zuhur di hari berikutnya.

Tata Cara Shalat Gerhana

Tata Cara Sholat Berdiri Tanpa Sujud. Tata Cara Shalat Gerhana

Diriwayatkan, Ibnu Abbas Shalat gerhana bulan di Bashroh mengimami penduduknya dan mengatakan bahwa beliau melihat Rasulullah ? “Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah ?). ?” (Jika kalian melihatnya) menunjukkan awal waktu karena pada saat terjadi gerhana, baru Shalat disyariatkan, sementara lafadz “??????

Demikian pula Samuroh, bisa difahami bahwa beliau berada di Shof bagian paling belakang sehingga tidak mendengar suara Nabi ?. Selain Shalat, amalan lain yang disyariatkan saat terjadi gerhana adalah berdoa, dzikir, istighfar, shodaqoh, membebaskan budak dan semua amal-amal Taqorrub lainnya.

Tata Cara Shalat dengan Posisi Duduk di Kursi

Orang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berdiri dapat melaksanakan shalat dengan duduk sesuai petunjuk Nabi Muhammad SAW:. Artinya, “Diriwayatkan dari Ibnu Buraidah, dari Imran bin Hushain RA, ia berkata, ‘Aku menderita penyakit wasir, lalu aku bertanya tentang shalat (dalam kondisi sakit) kepada Nabi SAW, kemudian beliau menjawab, ‘Shalatlah dengan berdiri, bila tidak mampu maka dengan duduk, dan bila tidak mampu maka dengan tidur miring,’” (HR Al-Bukhari Jamius Shahih Bukhari, [Kairo, Mathba’ah Al-Amiriyyah: 1286 H], 4/377).

Oleh sebab itu terkait dua pertanyaan di atas, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail. Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu.

Artinya, “Khusyu dalam shalat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisanya baik bacaan (al-Qur’an) dan zikir,” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409). Artinya, “Lalu jika seseorang mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, kemudian lemah (tidak mampu) dalam kadar bacaan surat, maka ia wajib berdiri sampai bacaan Al-Fatihah-nya sempurna, kemudian duduk ketika membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rukuk dan seterusnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubro: 1357 H/1983 M], juz II, halaman 21).

Al-Haitami menambahkan, apabila seseorang mampu berdiri namun tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri sebab menderita sakit di punggung yang mencegahnya membungkuk, maka ia tetap wajib berdiri sekalipun dengan bantuan orang lain bahkan walaupun dengan posisi miring ke samping, bahkan walaupun dengan membukuk mendekati batas posisi rukuk menurut pendapat yang zhahir. Menurutnya, untuk rukuk dan sujud ia dapat melakukannya sesuai kadar kemampuan yaitu berusaha dengan semampunya membungkukkan punggung, leher, kepala kemudian pandangannya, karena atas dasar kaidah “Sesuatu yang masih mampu dilakukan tidaklah begitu saja gugur sebab sesuatu yang sukar dilakukan.”.

Related Posts

Leave a reply