Tata Cara Sholat Idul Fitri Di Masa Pandemi. Tentang sholat Idul Fitri di rumah atau masjid dijelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa nomor 28 tahun 2020. "Sholat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musholla dan tempat lainnya. MUI mengingatkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri di rumah atau masjid harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Jadi sama-sama menjaga tapi juga tetap menjalankan ibadah lancar," kata Wakil Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun. Sanggup memenuhi protokol kesehatan, yakni harus ada bilik sterilisasi, alat pengukur suhu, dan cuci tangan sebelum masuk masjid," kata Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap Letkol Inf JP Situmorang.

Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah Pada Masa Pandemi

Kebersihan dan kesehatan diri menjadi prioritas utama yang mesti diperhatikan dengan seksama. Shalat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106). Ushalli sunnatan li Idil Adhā rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman/ma’mūman lillāhi ta‘ālā. Artinya, “Aku menyengaja sholat sunnah Idul Adha dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam/makmum karena Allah SWT.”. Duduk istirahat sejenak (selama bacaan subhānallāh) sebelum bangun untuk melaksanakan rakaat kedua. Adapun berikut ini adalah zikir yang dibaca saat jeda antara takbir:.

Panduan, Tata Cara, dan Niat Salat Idul Adha di Masa Pandemi

Tata Cara Sholat Idul Fitri Di Masa Pandemi. Panduan, Tata Cara, dan Niat Salat Idul Adha di Masa Pandemi

Umat Islam memperingati Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada 10 Dzulhijjah yang bertepatan dengan Jumat, 31 Juli 2020. Fatwa MUI menjelaskan salat Idul Adha disunahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki, perempuan, merdeka, hamba sahaya, dewasa, anak-anak, sedang di kediaman, dan bepergian atau musafir. Salat Idul Adha sangat disunahkan dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, dan tempat lainnya.

Fatwa MUI menetapkan pelaksanaan salat Idul Adha saat pandemi Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi Covid-19, Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, dan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan salat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah maka salat Idul Adha boleh dilakukan berjamaah tanpa khotbah.

Related Posts

Leave a reply