Ukuran Jarak Musafir Yang Membolehkan Shalat Jamak Dan Qashar Dilakukan. Ada beberapa perbedaan persepsi tentang jarak minimal sebuah perjalanan sehingga bisa disebut dengan safar dan disunnahkan qashar shalat bagi musafir. “Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan safar sejauh sehari semalam perjalanan tanpa mahram.” (HR. Mazhab yang meyakini metode ini memahami bahwa istilah Dharabtum fil Ardhi dalam ayat di atas tidak memiliki Taqyid, pengikat.

Dalam hal ini, menurut pendapat Zahiri, definisi bahasa (etimologi) dari istilah safar adalah ‘Perjalanan yang melebihi satu mil’. Dengan demikian, menurut pemahaman mazhab ini, syariat qashar shalat bagi musafir tidak berlaku jika jarak perjalanannya kurang dari 1 mil.

Tentang masalah penentuan jarak minimal sebuah perjalanan bisa disebut dengan safar dan mulai dibolehkan qashar shalat bagi musafir, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah lebih cenderung kepada penggunaan standar Urf/adat masing-masing daerah. Sebab, menurut beliau istilah safar ini memang tidak ada nash yang secara jelas digunakan sebagai dalil untuk memaknai seberapa ketentuan jarak minimalnya. Beliau juga menunjukkan adanya beberapa pengikut mazhab Imam Ahmad yang membolehkan qashar shalat bagi musafir baik itu jarak dekat ataupun jauh.

Namun tetap, jika kurang dari jarak minimal yang dibahas oleh para ulama, tidak boleh qashar shalat bagi musafir.

Bolehkan Jamak Shalat saat Melakukan Perjalanan Pendek?

Ukuran Jarak Musafir Yang Membolehkan Shalat Jamak Dan Qashar Dilakukan. Bolehkan Jamak Shalat saat Melakukan Perjalanan Pendek?

Masalahnya, bagaimana kalau perjalanan yang ditempuh tidak terlampau jauh atau jarak pendek? Jamak (menghimpun dua shalat) dan qashar (mengurangi jumlah rakaat shalat) merupakan rukhshah atau bentuk keringanan dari Islam untuk mereka yang mengadakan perjalanan jauh berdasarkan sejumlah riwayat hadits. Sebagian ulama fiqih menetapkan kebolehan jamak dan qashar shalat untuk perjalanan minimal dua marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Ulama Hanafiyah menyebut jarak tempuh 96 km untuk dua marhalah. Para kiai mencoba menjawab usulan pertanyaan perihal kebolehan jamak dan qashar shalat bagi orang yang berpergian kurang dari dua marhalah. Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak shalat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa jamak dan qashar shalat ada dua hal berbeda. Jamak shalat pada perjalanan di bawah dua marhalah diperbolehkan sejauh ada hajat yang dibenarkan oleh syara’. Sangat disarankan jamak shalat pada perjalanan kurang dari dua marhalah ini tidak dibiasakan karena kebolehannya hanya bersifat pengecualian.

Shalat Musafir

Ibnu Rajab menerangkan bahwa safar itu sendiri merupakan sebab dikabulkan doa, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:. Demikian juga jika sesoerang bepergian kurang dari 4 burud (80 km) dan menurut ‘urf belum termasuk safar maka yakinlah bahwa statusnya bukanlah musafir.

Bukhari no: 350 dan Muslim no: 685) para sahabat shalat empat rakaat di belakang beliau sedangkan mereka mengingkarinya dalam hati, bahkan Ibnu Masúd mengucapkan istirja’. ([47]) Akan tetapi, sekalipun malikiyah berpendapat boleh jama’ bagi orang sakit, tapi mereka hanya membolehkan jama’ taqdim saja bagi orang yang takut pingsan, demam dan semisalnya, jika ternyata selamat dari berbagai penyakit tersebut dan tidak ada yang menimpanya maka ia harus mengulangi shalat kedua pada saat waktunya sudah masuk. Syafi’iyah berpendapat boleh jama’ antara dhuhur dan asar juga disebakan oleh hujan; berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang sudah berlalu di atas bahwa beliau menjama’ antara dhuhur dan asar, karena illah nya adalah adanya hujan, sehingga sama saja baik malam maupun siang, ini adalah pendapat yang kuat.

Syarat Sah Salat Qasar dan Niatnya Lengkap

Ukuran Jarak Musafir Yang Membolehkan Shalat Jamak Dan Qashar Dilakukan. Syarat Sah Salat Qasar dan Niatnya Lengkap

Keringanan diharapkan bisa membuat muslim tetap nyaman dan tidak meninggalkan sholat. Arab latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā.

Dikutip dari buku Fiqih Musafir: Petunjuk Shalat Jama' dan Qashar yang ditulis Muhammad Sholeh, qasar menurut bahasa adalah memendekkan sesuatu. Disebutkan juga syarat jarak perjalanan ini mencapai dua marhalah (berjarak 119,9 km) atau lebih.

Menghindari hal-hal yang merusak niat qasar, yaitu timbulnya keraguan pada diri musafir dalam menentukan antara (akan) mengqasar salatnya atau tidak. Artinya: "Aku berniat salat zuhur dua rakaat qasar fardhu karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Aku berniat salat ashar dua rakaat qashar fardhu karena Allah Ta'aala.". Hanya sholat fardhu empat rakaat yang bisa diqasar yaitu dzuhur, ashar, dan isya.

Salat Qasar

Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Seorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Anas menjawab: “Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh dia salat dua rakaat.” (HR Muslim).

Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam.

Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.

tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat.” Disebutkan Ibnu Abbas dalam riwayat Bukhari: “Rasulullah saw. Menurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya.

Related Posts

Leave a reply