Bank Simpanan Nasional Wakaf Tengah. Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Pengertian Wadiah yang Digunakan dalam Akad Pada Tabungan

Mari memahami lebih jauh pengertian wadiah sebagai akad dan kegunaannya di dalam sistem perbankan syariah. Dalam informasi yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang sejarah perbankan syariah, kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi, dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang perlu dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah Islam dan telah lazim dilakukan oleh umat muslim sejak zaman Rasulullah S.A.W. Titipan harta tersebut pun dikembalikan pada saat terakhir sebelum hijrah ke Madinah melalui Ali bin abi Thalib R.A.

Setelah memahami pentingnya peran akad dalam perbankan syariah, mari melanjutkan pembahasan ini dengan mengetahui tentang pengertian wadiah. Selain menjadi akad, pengertian wadiah juga dianggap sebagai sebuah prinsip dalam menjalankan aktivitas perbankan syariah. Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa bank secara umum beroperasi sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana untuk masyarakat.

Agar akad wadiah bisa dijalankan dengan sah, ada rukun atau syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah rukun dan syarat akad wadiah berdasarkan Kamus Ekonomi Syariah dari Mahkamah Agung RI. Dalam hal ini, pihak yang dititipkan diberi amanah untuk menjaga uang tersebut dengan baik dan bijak.

Dalam pengertian wadiah amanah juga dijelaskan bahwa barang atau uang yang ditipkan rusak, tanggung jawab akan jatuh ke tangan pemilik.

Related Posts

Leave a reply