Hukum Membangun Kuburan Di Tanah Wakaf. Setiap disebutkan kata kuburan, umumnya yang terlintas dalam benak pikiran adalah rasa takut, khawatir, dan cemas. Hal ini tak lain ditujukan agar orang yang melihat dan menziarahi kuburan dapat mengambil iktibar dari keadaan orang yang telah meninggal, sehingga ia semakin bertambah ketakwaannya dan semakin mempersiapkan bekal dalam menghadapi kematian.

Larangan dalam membangun kuburan (jawa: mengijing) ini oleh para ulama diarahkan pada hukum makruh ketika tidak ada hajat dan jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir.

Perincian hukum membangun pada kuburan di atas, dikecualikan ketika mayit adalah orang yang shaleh, ulama atau dikenal sebagai wali (kekasih Allah), maka boleh makam tersebut diabadikan dengan dibangun agar orang-orang dapat berziarah dan bertabarruk pada makam tersebut. “Makam para ulama boleh dibangun meskipun dengan kubah, untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Selain itu, menurut Imam al-Qulyubi, membangun kuburan merupakan bentuk menghambur-hamburkan harta tanpa adanya tujuan yang dibenarkan oleh Syara’, seperti disampaikan dalam kitab Hasyiyah Umairah:.

Sedangkan jika kuburan berada di tanah milik umum, maka hukum membangunnya adalah haram dan wajib untuk dibongkar. Setelah mengetahui perincian hukum tersebut, alangkah baiknya tatkala kita melihat salah satu makam keluarga kita yang berada di pemakaman umum (bukan tanah pribadi) dan masih saja di bangun (dikijing), agar secara sukarela membongkarnya demi kemaslahatan bersama.

Lahan Kuburan Semakin Sempit, Bagaimana Hukum Membangun

Hukum Membangun Kuburan Di Tanah Wakaf. Lahan Kuburan Semakin Sempit, Bagaimana Hukum Membangun

Seakan menjadi lumrah dikalangan masyarakat kita, membangun dan menghias kuburan leluluhur mereka. Pemandangan ini menjadi masalah serius ketika setiap tahun angka kematian bertambah, menjadikan semakin sempitnya lokasi pemakaman.

Permasalahan klasik ini sudah dibahas dalam deretan kitab Hadits dan pendapat para ulama, yang tertulis di berbagai karya mereka. Faktanya masyarakat awam masih banyak yang belum memahami secara utuh akan hal itu.

Dan bagaimana jika yang dibangun itu makam Para Nabi atau Ulama? Membangun kuburan di pemakaman umum atau menghiasnya tidak dibenarkan menurut syariat Islam, sebagaimana Hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:. “Bercerita kepadaku Abu Bakar bin Abi Syaibah, bercerita kepadaku Hafs bin Ghiyats dari Ibnu Juraij dai Abi Zubair dari Jabir, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memberi kapur pada kuburan, duduk di atas kuburan, dan membangun di atasnya”.

Imam Abdurrahman Al-Jaziri menyebutkan dalam kitab al-Fiqhi ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, bahwa makruh hukumnya jika tidak ada tujuan untuk hiasan dan kesombongan, Apabila terdapat tujuan tersebut, maka hukumnya haram. وأحب أن لا يبنى ولا يجصص فإن ذلك يشبه الزينة والخيلاء وليس الموت موضع واحد منهما ولم أر قبور المهاجرين والانصار مجصصة.

Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

Hukum Membangun Kuburan Di Tanah Wakaf. Hukum Membangun Makam, Bolehkah?

Deretan kitab fikih generasi salaf pun telah banyak mengupas tema ini sesuai dengan corak mazhab masing-masing. Mazhab Hanafi berpandangan, makruh membangun makam, bahkan bisa naik haram bila motif pembangunannya sekadar untuk mempercantik.

Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, pembangunan makam tersebut mesti dilihat dari skalanya, besar atau kecil. Jika pembangunan makam itu berskala besar maka ada dua ketentuan, yaitu bila tujuannya mengumbar kebanggaan dan kesombongan, sepakat hukumnya haram.

Akan tetapi, satu catatan mendasar dari Mazhab Maliki, yakni syarat penting bolehnya membangun makam itu ialah jika status tanah tempat makam berada adalah milik pribadi atau sekalipun milik orang lain, tetapi telah mengantongi izin dan selama pembanguan itu tidak merugikan pihak lain. Maka, jika ternyata status tanah tempat makam itu berada merupakan wakaf atau pemakaman umum, segenap ulama Mazhab Maliki berpendapat hukumnya haram. Ketentunan ini berlaku untuk semua kalangan tak pandang bulu, entah ulama, tokoh masyarakat, atau elite penguasa sekalipun.

Untuk kategori pertama, mereka sepakat hukumnya haram dan harus dirobohkan agar serupa dengan makam lainnya. Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, boleh bila dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.

Lembaga ini menyatakan para ulama sepakat hukum membangun makam seseorang yang berdiri di atas tanah wakaf atau pemakaman umum tidak boleh.

Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Hukum Membangun Kuburan Di Tanah Wakaf. Fatwa Ulama: Hukum Membangun Kuburan

Saya amati di tempat kami sebagian kuburan disemen dengan ukuran panjang sekitar 1 m dan lebar 1/2 meter. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari hadits Jabir radhiallahu’anhu, beliau berkata:.

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam melarang kuburan dikapur, diduduki, dan dibangun”. Karena hal itu termasuk bentuk sikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga wajib mencegahnya. Selain itu, menulis kuburan juga beresiko menimbulkan dampak atau konsekuensi berupa sikap ghuluw berlebihan dan sikap-sikap lain yang dilarang syar’iat. Yang dibolehkan adalah mengembalikan tanah galian lubang kubur ke tempatnya lalu ditinggikan sekitar satu jengkal sehingga orang-orang tahu bahwa di situ ada kuburan.

Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para Nabi dan orang shalih diantara mereka sebagai tempat ibadah. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar memberikan taufiq kepada muslimin agar senantiasa berpegang teguh dengan Sunnah Nabi mereka Shallallahu’alaihi Wasallam dan tegar di atasnya, serta senantiasa diperingatkan dari segala ajaran yang menyelisihinya.

Perbuatan ini juga merupakan wasilah dan perantara yang membawa kepada penyembahan kuburan tersebut. 🔍 Definisi Takdir, Tidak Bersyukur, Sebutkan Rukun Shalat, Qurban Adalah.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Hukum Membangun Masjid di Atas Tanah Non-Wakaf

Perbedaan pendapat juga sangat tampak jika kita menelaah pada kitab karya Ibu Hajar al-Haitami, Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra . Namun setidaknya, untuk mempermudah kita, Al-Isnawi menilai lebih unggul pendapat yang menyatakan bahwa wakaf masjid dengan tanpa menyertakan tanahnya, atau bahkan sebaliknya adalah sah.

Artinya: “Al-Isnawi menganggap lebih unggul terhadap pendapat sebagian ulama yang menyatakan, jika ada tanah dibangun sebuah tempat duduk di sebuah teras dan diwakafkan sebagai masjid, hukumnya sah sebagaimana sahnya wakaf pada lantai atas dan temboknya. Dengan demikian, sah hukumnya wakaf pada lantai atas namun bawahnya tidak diwakafkan sebagaimana sebaliknya.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra , [Al-Maktabah al-Iislamiyyah], juz 3, halaman 274). Pendapat ini juga didikung dengan penjelasan Ibnus Shalah yang disampaikan oleh Zakariya al-Anshâri sebagai berikut:.

Jika ada orang membangun bangunan dengan model desain masjid, pemilik tanahnya memberikan izin untuk dibuat shalat di atasnya, jika tidak diwakafkan tanahnya, status tanah tersebut tidak keluar dari status kepemilikan pemilik tanah tadi. Berbeda kalau pemilik memberikan izin beri’tikaf, itu pasti berubah menjadi wakaf.” (Zainuddin al-Malyabari, Fathul Mu’in , [Dâr Ibn Hazm], halaman 402).

Apabila mengizinkan orang lain i'tikaf, secara tidak langsung mengakui sendiri, bahwa tanahnya adalah masjid. Pemerintah, walaupun tidak perseorangan, mempunyai hak untuk mengelola ( tasharuf ) harta-harta milik umum sesuai kebijakan yang maslahat.

Hukum Membangun Dan Menghias Kuburan Berikut Ini!

Hukum Membangun Kuburan Di Tanah Wakaf. Hukum Membangun Dan Menghias Kuburan Berikut Ini!

Harakah.id – Membangun dan menghias kuburan tampaknya menjadi praktik yang lumrah dilakukan masyarakat kita hari ini. Kering, luas, dan gersang itulah kesan pertama ketika kita masuk ke sana.

Lebih dari itu, makam sahabat besar, tabi’in, maupun orang awam, semua sama saja, berupa gundukan tanah dan diberi batu sebagai cirinya. Lain halnya dengan makam-makam di Indonesia, umumnya rindang, banyak pohon, ada yang ditata rapi, bersih, meski banyak pula yang tidak ditata dan berkesan kumuh, kotor, dan berbau.

Banyak alasan yang melatarbelakangi praktik membangun dan menghias kuburan, khususnya di Indonesia. Dalam kitab Nihayat Al-Zain; “Makruh memberikan semacam payung atau kubah pada sebuah makam karena Umar bin Khattab ketika melihat kubah, ia langsung meghancurkannya dan berkata amalannya cukup menaunginya! Jika tanah sudah diperuntukkan makam umum maka berlaku pula adat setempat mengenai tata cara mengubur mayit dan larangan membangun kubah.

Juga dalam Kitab I’anat Al-Thalibin menjelaskan: “makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan karena ada hadis shahih yang melarangnya kalau tidak ada keperluan, seperti kekhawatiran akan digali pencuri, dibongkar binatang buas, atau diterjang banjir. Hukum makruh tersebut berlaku jika kuburan itu berada di tanah milik pribadi.

Sedang memberi kubah diatas kuburan yang terletak di tanah yang landai atau di tanah wakaf maka hukumnya haram dan harus dihancurkan karena hal itu berarti mangabaikan jenazah setelah kehancurannya.

Related Posts

Leave a reply