Peraturan Tentang Akta Ikrar Wakaf. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf

Peraturan Tentang Akta Ikrar Wakaf. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 Tentang Wakaf

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau.

PELAKSANAAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN

This journal discusses the implementation of the Notaries’ Authority to make the Pledge Deed of Wakaf Land, studies in the jurisdiction of Tuban. Provision requirements to become a Notary Deed Official Pledge of Waqaf (PPAIW) are defined in the Regulation of the Minister of Religion No.

5491) in the explanation of article 15, paragraph 3 simply explained that another notary public authority stipulated in other laws including making AIW. Jurnal ini membahas tentang Pelaksanaan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah, studi di wilayah hukum Kota Tuban.

Di dalam Pasal 37 ayat 4 dan 5 menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi Notaris dapat mempunyai kesempatan untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Ketentuan persyaratan Notaris untuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) ini dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Bergerak Selain Uang pasal 27.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan baru notaris dalam pembuatan akta Ikrar Wakaf.

Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Wakaf Bagi Pejabat

Peraturan Tentang Akta Ikrar Wakaf. Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Wakaf Bagi Pejabat

Daftarkan Perpustakaan Anda. Jika Anda Memiliki Perpustakaan dan Ingin Anda Onlinekan Pada Website Kami.

Silahkan Anda Download Form Pendaftaran Dibwah Ini, dan Kirimkan Melalui Email Dibawah Ini:.

Related Posts

Leave a reply