Perbedaan Wakaf Konsumtif Dan Wakaf Produktif. Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.

Selain itu, manfaat wakaf tidak hanya dirasakan oleh pemberinya saja, namun juga masyarakat luas. Faktanya, manfaat dari aset atau harta wakaf bersifat kekal, apalagi jika obyeknya terus digunakan oleh khalayak umum. Sehingga pahala pemberi wakaf mengalir deras dan terus menerus, meskipun sang wakif telah meninggal.

Pemberi wakaf bisa membantu banyak orang melalui harta yang diwakafkan, sedangkan masyarakat merasa diuntungkan dengan adanya bantuan tersebut. Akhirnya, hikmah wakaf bukan hanya dirasakan masing-masing individu penerima/pemberi saja, melainkan juga hubungan kemasyarakatan secara menyeluruh. Sebagai seorang makhluk sosial, manusia memerlukan kepedulian agar bisa berfungsi secara maksimal dalam masyarakat. Konsistensi dalam memberikan wakaf akan membantu Anda membentuk kepedulian lebih tinggi, baik secara sosial maupun spiritual. Seorang wakif harus berakal sehat, mempunyai harta, tidak berada di bawah pengampuan hukum dan merdeka.

Dinamisasi Hukum Islam di Indonesia pada Zakat Produktif dan

Perbedaan Wakaf Konsumtif Dan Wakaf Produktif. Dinamisasi Hukum Islam di Indonesia pada Zakat Produktif dan

Downloads. License.

Authors who publish with this journal agree to the following terms:.

Mengenal Jenis dan Pengelolaan Wakaf Produktif – Komunitas

Perbedaan Wakaf Konsumtif Dan Wakaf Produktif. Mengenal Jenis dan Pengelolaan Wakaf Produktif – Komunitas

Dalam penerapannya, wakaf produktif dapat dilakukan melalui banyak hal termasuk yang berkaitan dengan properti, ternak hingga saham. Namun kenyataannya, masih banyak daerah di Indonesia yang belum memiliki sumber air bersih atau bahkan mengalami kekeringan saat musim kemarau tiba.

Dengan bantuan pembangunan sumber air bersih tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk konsumsi mencuci, berkebun dan lainnya. Wakaf yang pengelolaannya fokus pada bidang bisnis dan perdagangan dimana hasil keuntungannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Keuntungan dari saham tersebut akan dikelola secara optimal agar hasilnya dapat dirasakan oleh penerima wakaf atau mauquf alaih.

Seperti diketahui bahwa pendidikan merupakan hal penting sehingga dengan wakaf ini maka dapat berkontribusi untuk membantu memberikan manfaat bagi masa depan generasi anak muda. Melalui bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan fasilitas pendidikan yang layak bagi semua anak dan mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Namun pada dasarnya, semua jenis sedekah wakaf itu bersifat produktif karena harus menghasilkan sesuatu yang dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Ahmad Furqon Sampaikan Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif

Perbedaan Wakaf Konsumtif Dan Wakaf Produktif. Ahmad Furqon Sampaikan Strategi Pengelolaan Wakaf Produktif

Hal ini disampaikan oleh Pengurus BWI Provinsi Jawa Tengah Divisi Pembinaan Nazir, H. Ahmad Furqon ketika memaparkan materi dalam kegiatan Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 9 pada Sabtu (9/10/2021). Dalam UU tersebut tertera bagaimana cara pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif. “Antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi, kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pembangunan gedung, rumah susun , pasar swalayan, sarana kesehatan, dan usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah,” jelas Furqon. Furqon mengungkapkan, wakaf produktif ini telah ada sejak zaman Rasulullah Saw.

Jenisnya meliputi berbagai bidang, bahkan hingga wakaf uang. Furqon mengatakan, masih banyak tantangan terkait pengelolaan wakaf produktif ini. Wakaf pun masih terfokus pada 3 lembaga, yaitu masjid, makam dan madrasah.

“Masyarakat, utamanya wakif belum terlalu paham tentang jenis dan bentuk wakaf produktif,” ucapnya. Tantangan lainnya adalah, masih adanya mindset nazir hanya sebagai penjaga harta benda wakaf dan tingkat kemampuan manajerial pengembangan bisnis nazir yang masih kurang.

“Kerja sama dengan Kementerian bisa dilakukan dalam hal permodalan, pelatihan bisnis, monitoring, pendampingan hingga pembukaan lapangan kerja baru bagi mauquf ‘alaih,” jelas Furqon.

Related Posts

Leave a reply