Status Barang Yang Sudah Diwakafkan Menjadi Milik. Tanah yang diwakafkan adalah tanah hak milik atau tanah milik yang bebas dari segala pembebanan, ikatan, sitaan atau perkara. Sedangkan pihak yang mewakafkan tanah miliknya disebut wakif.

Pada umumnya wakif adalah seseorang atau beberapa orang pemilik tanah yang telah dewasa, sehat akalnya dan tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum. Perwakafan tanah milik harus dilakukan atas kehendak sendiri dan tanpa paksaan dari pihak lain.kesimpulannya jadi tanah yang diwaqafkan akan menjadi milik orang lain.maaf kalo jawabannya salah.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir. (3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.

a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status /tukar menukar tersebut;. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Status Barang Yang Sudah Diwakafkan Menjadi Milik. Prosedur Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf – Kementerian Agama

Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat.

Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat.

Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

Status Barang Yang Sudah Diwakafkan Menjadi Milik. Ahli Waris Minta Tanah Wakaf Kembali, Bisakah?

Sehingga dengan adanya ikrar wakaf, maka terlepaslah sudah hubungan hukum kepemilikan benda tersebut dari pemilik awalnya. dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta .

Selain itu, misalnya ikrar wakaf ternyata di kemudian hari diketahui dilakukan karena adanya ancaman/paksaan, atau harta benda yang telah diwakafkan ternyata milik orang lain atau telah dialihkan kepemilikannya sebelum ikrar wakaf, dan sebagainya. Jika terjadi pelanggaran di atas dan timbul perselisihan, maka upaya penyelesaiannya pertama-tama ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. [8] Jika sengketa tidak berhasil diselesaikan dengan musyawarah, bisa ditempuh melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan.

Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan, sengketa itu dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah. Adapun dalam KHI, penyelesaian perselisihan terkait benda wakaf dan nadzir diajukan ke Pengadilan Agama setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan atau kompetensi Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa wakaf sesungguhnya sudah ditegaskan oleh Pasal 49 UU 3/2006:.

Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Status Barang Yang Sudah Diwakafkan Menjadi Milik. Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

Adapun apabila perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (garinah) dan 2 orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya, maka dibuat Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (“APAIW”). Setelah AIW/APAIW dibuat, maka selanjutnya nazhir atas namanya harus mendaftarkan tanah wakaf tersebut ke kantor pertanahan.

Untuk itu, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah terjadinya jual beli tanah oleh oknum warga tersebut adalah pertama-tama dengan mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah terhadap setifikat yang diatasnamakan oknum warga tersebut, dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Adapun prosedur pembatalannya dapat Anda simak lebih lanjut dalam artikel. Namun, apabila wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, maka dibuat APAIW yang dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.

Setelah adanya AIW atau APAIW tersebut, barulah nazhir mendaftarkannya ke kantor pertanahan sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas. Pasal 40 UU Wakaf, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Selain itu, Anda juga dapat memperingatkan oknum warga tersebut bahwa berdasarkanharta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan,, diwariskan, ditukar, dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

Status Barang Yang Sudah Diwakafkan Menjadi Milik. ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Related Posts

Leave a reply