Ketentuan Zakat Orang Yang Memiliki Hutang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Ketentuan Zakat Orang Yang Memiliki Hutang. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

GHARIMIN dalam Pandangan Ulama Fikih dan Tafsir

Ketentuan Zakat Orang Yang Memiliki Hutang. GHARIMIN dalam Pandangan Ulama Fikih dan Tafsir

Sebagai salah satu senif penerima zakat, para ulama berbeda pendapat dalam menentukan siapa orang yang termasuk gharim. Dalilnya adalah hadis riwayat muslim dari Qab?sah Ibn Mukh?riq, yang artinya: Dari Qab?sah Ibn Mukh?riq, beliau berkata: Aku memikul suatu beban, kemudian aku mendatangi Rasulullah saw, menanyakan tentang beban itu.

Pendapat ini dikemukakan oleh Sy?fi‘?Zakat tidak diberikan kepada seseorang yang kaya. mazhab ini memahami lafadh gh?rim kepada dua kelompok, pertama orang berhutang untuk kepentingan dirinya. mengatakan, para ulama telah sepakat bahwa makna gh?rim adalah orang berhutang yang tidak sanggup membayar hutangnya.

Menurut beliau, ke dalam lafadh gh?rim termasuk juga orang kaya yang berhutang. Penjelasan gh?rim di atas ditujukan kepada orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi.

Hal ini biasa terjadi di kalangan bangsa Arab, apabila terjadi pertengkaran di kalangan mereka yang menuntut diat pembunuhan atau selainnya, seseorang berdiri untuk memberi bantuan; derma dengan menanggung semua diat tersebut, sehingga hilanglah pertengkaran itu. Selain itu beliau juga menggunakan ‘urf masyarakat Arab untuk menguatkan makna gh?rim yang ditetapkannya. al-S?is dalam menetapkan makna gh?rim mengutip pendapat ulama ?anafiah dan Sy?fi‘iyah beserta dalil-dalil yang dikemukakan oleh kedua mazhab ini.

Hukum Zakat di Tengah Utang

Ketentuan Zakat Orang Yang Memiliki Hutang. Hukum Zakat di Tengah Utang

Pertanyaan tersebut sering kali muncul, ditambah lagi dengan mudahnya kita untuk berhutang di zaman yang serba digital saat ini. Namun pada dasarnya, tidak ada teks keagamaan (Al-Quran ataupun Hadits) yang menjelaskan secara eksplisit mengenai zakat harta dengan utang piutang. Untuk itu, dalam artikel ini akan membahas tentang hubungan zakat dan utang piutang dari berbagai sudut pandang. Ulama Syafi’iyyah memahami atsar tersebut bahwa Usman bin Affan memerintahkan para sahabat untuk segera melunasi utang mereka sebelum waktu pembayaran zakat tiba. Berbeda dengan ulama Hanabilah yang menyimpulkan bahwa atsar tersebut merupakan landasan utang menjadi pengurang kewajiban zakat. Dari penjelasan di atas, sebenarnya ada potensi dimana seseorang yang memiliki tanggungan utang, akan mengurangi kewajiban zakatnya.

Ia juga masih memiliki rumah kedua dan tanah yang tidak termasuk kebutuhan pokok senilai Rp 500 juta.

Related Posts

Leave a reply