Niat Zakat Fitrah Kepada Keluarga. Artinya : Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepada setiap manusia) (HR. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”.

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”.

Melansir laman NU Online, mazhab Syafi’i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan kepada Keluarga?

Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf. Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir.

وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم. يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة. Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang

Niat Zakat Fitrah Kepada Keluarga. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang

Bisnis.com, JAKARTA - Selain menjalankan puasa, ibadah lain yang wajib dilakukan saat bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga, dan orang yang Anda wakilkan. Sebagaimana dikemukakan dalam ayat Al-Quran, membayar zakat hukumnya wajib sesuai kesepakatan ulama bagi orang yang telah memenuhi kriteria, yaitu:.

Beragama Islam Merdeka (bukan hamba sahaya) Memiliki makanan pokok pada saat Idul Fitri (untuk siang dan malamnya). Seperti ibadah pada umummnya, niat merupakan sesuatu yang wajib dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta‘âlâ.”.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat Zakat Fitrah Kepada Keluarga. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

KHAZANAH ISLAM — Niat zakat fitrah perlu diketahui umat muslim yang akan menunaikan kewajibannya. Untuk diketahui, puasa Ramadhan tidak akan terangkat melainkan dengan menunaikan zakat fitrah.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan yaitu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum atas baik hamba sahaya, laki-laki atau perempuan dari kaum muslimin. Meski niat adalah urusan hati, melafalkannya (talaffudh) dianjurkan sebab akan membantu seseorang untuk memantapkan amalan tersebut. Nawaitu 'an Ukhrija Zakaatal Fithri 'anni wa 'an Jami'i man Yalzamunii Nafaqaatuhum Syar'an Fardhon Lillaahi Ta'aala. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala.".

ALLAHUMMA INNII ZHALAMTU NAFSII ZHULMAN KATSIIRAN WA LAA YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLAA ANTA FAGHFIRLII MAGHFIRATAN MIN 'INDIKA WARHAMNII INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM (Ya Allah, sungguh aku telah menzhalimi diriku sendiri dengan kezhaliman yang banyak, sedangkan tidak ada yang dapat mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Niat Zakat Fitrah Kepada Keluarga. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru.

Related Posts

Leave a reply