Salah Satu Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Adalah. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Salah Satu Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Adalah. 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat

Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Lalu siapa saja orang yang berhak menerima zakat atau berkewajiban membayarkannya?

Antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri sendiri. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya. Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Salah Satu Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Adalah. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:.

Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Kemenag Bina dan Bantu Mualaf di Karanganyar – Kementerian

Salah Satu Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat Adalah. Kemenag Bina dan Bantu Mualaf di Karanganyar – Kementerian

Melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islamnya, Kemenag memberikan pembinaan dan menyalurkan bingkisan kepada dua orang warga Kabupaten Karanganyar, (18/09). “Disini, masyarakat yang pindah agama akan diteliti terlebih dahulu dari segi administrasi, seperti KK, KTP, dan lain sebagainya. Kalau sudah pernah dibaptis, maka surat keterangannya tersebut dikumpulkan, kemudian mereka akan dicek secara administrasi dahulu”, jelas Yusuf.

Setelah diteliti secara administrasi, mualaf tersebut diberikan pembinaan/pencerahan oleh kami, lanjutnya. Apabila dalam memeluk agama Islamnya tidak karena paksaan, hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama, dan Kemenag melalui Kasi Bimis akan mengeluarkan sertifikat/akte masuk Islam yang akan digunakan untuk mengurus administrasi kependudukan. Mulai dari pembinaan terjadwal oleh Kepala KUA nya sendiri hingga pendampingan dan pemantauan terhadap mualaf tersebut, tujuannya tidak lain adalah mengenalkan ajaran Islam yang Rahmatan lil Aamin.

Bahkan ada juga yang mengundang Mualaf sebanyak lima kali di KUA untuk memberikan pembinaan dan pencerahan tentang Islam disana”, tandasnya. Sementara itu, Manajer Baznas Kabupaten Karanganyar, Abdul Mu’id dalam suatu kesempatannya mengatakan bahwa salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat adalah Mualaf.

Oleh karenanya Baznas Karanganyar selalu memberikan bantuan berupa bingkisan untuk orang-orang yang baru memeluk agama Islam. Selama seminggu ini saja, sudah ada dua keluarga yang menyatakan diri memeluk Islam di Kabupaten Karanganyar.

Related Posts

Leave a reply