Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai. Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai. Panduan Lengkap Zakat Fitrah dengan Uang Tunai

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban umat Muslim setelah selesai puasa Ramadan. Mengutip Nu Online, kewajiban ini dimulai sejak terbenamnya matahari sore Idul Fitri sampai sebelum dilaksanakannya shalat ‘Ied.

Baca Juga : Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Orang Lain. Pendapat ini juga merupakan didukung mayoritas ulama, dan masih sangat banyak diikuti oleh masyarakat umum. Imam asy-Syafi'i yang juga sependapat dengan mayoritas ulama memang tidak membolehkan pembayaran zakat dalam bentuk uang (qimah).

Menimbang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Menurut Kitab

Zakat Fitrah Dengan Uang Tunai. Menimbang Zakat Fitrah dengan Uang Tunai Menurut Kitab

Pertama, Al-Matnu As-Syarif adalah kitab fiqih dengan dasar Madzhab Syafi’i, tentunya sangat aneh jika tiba-tiba menuliskan و يجوز إخراج القيمة (dan boleh mengeluarkan zakat berupa harga barang) tanpa menyebutkan terlebih dahulu pendapat utama madzhab Syafi’i yang menyatakan tidak boleh berzakat fitrah dengan uang. Kedua, dalam Madzhab Syafi’i, para fuqaha menyatakan bahwa hukum mengeluarkan zakat berupa uang adalah tidak boleh. Ketiga, pada 1 Mei 2019, telah ditemukan manuskrip kitab fiqih (tanpa judul) karya Syaikhana Khalil di Pasarkapoh Bangkalan. Dalam bab zakat pada manuskrip tersebut, Syaikhana Khalil menulis ibarat yang persis dengan apa yang tertulis dalam al-Matnu as-Syarif namun dengan tambahan la nafi (لا), bahkan ibarat sebelum dan sesudahnya juga sama persis:. Di samping ibarat tersebut (bukan dalam matan), Syaikhana juga menulis sebuat catatan (ta’liq): و قيل يجوز ذلك, artinya: dan ada yang mengatakan itu (zakat memakai harga barang) hukumnya boleh. Bahkan terkait hal ini tim sudah menemui Habib Idrus Al-Khirid penulis naskah kitab al-Matnu as-Syarif cetakan Maktabah an-Nabhan namun belum mendapatkan jawaban.

Kelima, terkait hukum zakat fitrah memakai uang, penulis setuju dengan keputusan atau fatwa yang sudah banyak beredar yaitu hukumnya boleh jika mengikuti pendapat yang memperbolehkan (Madzhab Hanafi) dengan mematuhi aturan dan takaran dalam madzhab tersebut.

Related Posts

Leave a reply