Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah. Pembuatan sertifikat tanah hibah dilakukan atas dasar adanya proses pemindahan hak dari seorang pewaris kepada ahli warisnya. Di dalam pasal tersebut menjelaskan pengertian hibah yaitu sebuah persetujuan dimana pihak penghibah menyerahkan sesuatu secara cuma-cuma, tanpa dapat mengambilnya kembali.

Sebelum menuju kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, anda harus sudah melengkapi persyaratan guna mengurus Peralihan Hak Atas Tanah hibah. Syarat utama yang harus dilengkapi yaitu seperti mengisi dan menandatangani di atas materai formulir permohonan, mengumpulkan, Identitas atau biodata diri, surat keterangan waris, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik, dan surat-surat lainnya.

Biaya tersebut akan dibebankan kepada ahli waris yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum.

Punya Tanah Hibah? Begini Cara Mengurus Sertifikatnya

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah. Punya Tanah Hibah? Begini Cara Mengurus Sertifikatnya

Bukan hanya jumlahnya yang cukup fantastis, kepemilikan sejumlah 20 aset dan bangunan juga ikut menjadi perbincangan. Tanah hibah ini, hibahnya tetap sah,” kata Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi kepada Bisnis, Senin (8/11/2021). Berdasarkan laman Kementerian ATR/BPN, persyaratan dalam peralihan hibah, yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/KK), dan surat kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.

Lalu dibutuhkan sertifikat asli, akta hibah dari PPAT, izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah di peroleh izin dari instansi yang berwenang. Di sini pemohon juga dibebankan sejumlah uang yang harus diberikan dalam pengurusan tanah hibah.

biaya balik nama sertifikat rumah hibah Archives

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah. biaya balik nama sertifikat rumah hibah Archives

Hanya saja, hal yang kerap membuat proses pengurusannya memerlukan biaya besar adalah karena penggunaan tenaga calo. Ketika ingin mengurus balik nama sertifikat, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, yakni:.

Ketika Anda mengurus balik nama dari tanah yang belum bersertifikat, harus disertai dengan data pendukung, seperti petok D, letter C, girik, dan sebagainya. Proses pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut dapat Anda lakukan dengan mendatangi kantor pertanahan setempat. Itulah informasi mengenai prosedur serta biaya yang perlu Anda keluarkan ketika ingin mengurus balik nama sertifikat tanah.

Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah. Simak! 2 Langkah Hibah Tanah dan Bangunan ke Keluarga

Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.

Mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta-akta PPAT (termasuk akta hibah) diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan perubahannya. Saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta. Pengenaan 0% atas BPHTB ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, yang merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di DKI Jakarta minimal 2 tahun berturut-turut, serta dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Related Posts

Leave a reply