Empat Perkara Yang Membatalkan Puasa. Bola.com, Jakarta - Seorang Muslim wajib hukumnya untuk menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan. Sebab, puasa termasuk Arkan Al-Islam atau dikenal sebagai rukun Islam.

Seperti diketahui, puasa Ramadan merupakan ibadah mulia yang harus dijaga kesempurnaannya oleh umat Muslim. Untuk itu, Anda sebagai Muslim harus tahu beberapa perkara yang dapat membatalkan ibadah puasa Ramadan Anda.

Hal ini supaya ibadah puasa Ramadan yang Anda jalankan dapat diterima oleh Allah Swt. Di samping itu, memahami perkara yang membatalkan puasa Ramadan dapat menghindarkan umat Muslim dari dosa dan kesia-siaan.

Berikut ini macam-macam perkara yang membatalkan puasa Ramadan, dinukil dari laman smpislampapb.sch.id, Selasa (29/3/2022).

16 Hal yang Membatalkan Sholat, Wajib Diketahui!

Empat Perkara Yang Membatalkan Puasa. 16 Hal yang Membatalkan Sholat, Wajib Diketahui!

Tentu saja hal ini harus diperhatikan agar sholatnya sah dan diterima Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 238:. Dan laksanakanlah (sholat) karena Allah dengan khusyuk.".

Kejatuhan najis yang tidak segera terbuang seperti kotoran cicak. Sengaja melaksanakan perkara yang membatalkan puasa seperti makan dan minum. Bergerak dengan gerakan besar, seperti melompat dan memukul. Ragu-ragu akan berubah niat, seperti sewaktu sholat ada hajatan yang baru datang, kemudian hatinya ragu-ragu seakan mau membatalkan sholatnya atau tidak membatalkan.

Punya niat membatalkan sholat dengan kondisi tertentu seperti sewaktu sholat berlangsung, hati berkata nanti kalau ada tamu sholatku akan kubatalkan. Menambah rukun sholat selain Fatihah dan tahiyat.

4 Macam Batal Puasa: Mana yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah

Puasa bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Dasar kewajiban puasa disebutkan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad ﷺ tentang rukun Islam.

Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit ayan dan lain-lain. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.

Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa. Hukum ke empat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir asli.

Artikel ini rasanya sangat penting ditulis dan dipublikasikan kepada umat Muslim secara luas. Sebagaimana penuturan para jamaah bahwa selama ini bagi wanita hamil atau menyusui yang meninggalkan puasa karena hawatir terjadi hal buruk pada bayinya, hanya membayar fidyah tanpa mengqadha.Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan menjamur di tengah masyarakat Muslim.

“Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal.

9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Empat Perkara Yang Membatalkan Puasa. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan

Jakarta - Puasa Ramadan wajib hukumnya bagi umat muslim. Kewajiban tersebut tercantum dalam Surah al-Baqarah:183. "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”.

Namun, Anda harus tahu beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Begitu juga saat puasa Ramadan. Agar tidak sia-sia, berikut 9 hal yang bisa membatalkan puasa yang dirangkum dari beberapa sumber.

Related Posts

Leave a reply