Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. اعلم أن للمريض ثلاثة أحوال فإن توهم ضررا يبيح له التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر، فإن تحقق الضرر المذكور ولو بغلبة ظن وانتهى به العذر إلى الهلاك وذهاب منفعة عضو حرم عليه الصوم ووجب عليه الفطر، فإذا استمر صائما حتى مات مات عاصيا، فإن كان المرض خفيفا كصداع ووجع أذن وسن لم يجز الفطر، إلا أن يخاف الزيادة بالصوم. Ustadz Yazid Muttaqin , santri alumni Pondok Pesantren Al-Muayyad Surakarta, kini aktif sebagai penghulu di lingkungan Kementerian Agama Kota Tegal. Catatan: tulisan ini pertama kali tayang di NU Online pada 8 Juni 2017, pukul 15.00.

Al-Baqarah: 185)Sebagai contoh meski “berdiri” di dalam shalat merupakan rukun yang wajib dilaksanakan namun shalat dengan duduk atau tidur diperbolehkan bagi orang yang—karena kondisi tertentu—tak mampu melaksanakannya dengan berdiri. Beberapa makanan yang secara tegas dihukumi haram dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk dimakan demi menyelamatkan nyawa manusia.Demikian pula dengan ibadah puasa yang merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa bila karena sakitnya justru puasa akan memberinya mudarat.

Bahkan, bila orang yang sakit tersebut nekat berpuasa—mungkin karena begitu bersemangat beribadah—hingga terjadi kematian, justru agama menghukuminya sebagai orang yang bermaksiat, bukan beribadah.Dalam hal ini Syaikh Nawawi Banten memerinci beberapa hukum orang yang sakit berkaitan dengan boleh tidaknya ia tidak berpuasa. Dalam kitabbeliau menjelaskan:"Bagi orang sakit, berlaku tiga kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum makaberpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (aliasberpuasa)--bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (aliasberpuasa) kecuali bila dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa" (lihat: Muhammad Nanawi Al-Bantani,[Jakarta: Darul Kutub Al-Islamiyah, 2008], hal.

Aturan dalam Puasa Sunnah

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Aturan dalam Puasa Sunnah

“Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Imam Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur.

Ada dua pelajaran yang bisa kita petik dari hadits ‘Aisyah di atas sebagaimana penjelasan An Nawawi rahimahullah:. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.

Imam Bukhari membawakan hadits ini dalam Bab: Puasa sunnah si istri dengan izin suaminya. Jawabannya, boleh ketika itu si istri berpuasa karena sebab pelarangan tadi tidak ada.

Hukum Berpuasa Saat Sedang Sakit, Pahami Ketentuannya

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Hukum Berpuasa Saat Sedang Sakit, Pahami Ketentuannya

Liputan6.com, Jakarta Hukum puasa saat sedang sakit perlu dipahami bagi setiap umat Islam. Padahal, jika tidak dipertimbangkan dengan baik, puasa bisa memengaruhi kondisi kesehatan saat sakit.

Maka dari itu, Islam memperbolehkan umatnya untuk membatalkan puasa dalam kondisi tertentu. Hukum berpuasa saat sedang sakit ini sudah diatur dalam Al Quran, hadis, dan kajian-kajian para ulama. Hukum berpuasa saat sakit ini bisa berupa wajib, makruh, atau bahkan haram. Berikut hukum berpuasa saat sedang sakit, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (20/4/2020).

Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Hukum Membatalkan Puasa karena Sakit

Mengutip dari NU Online, orang sakit merupakan salah satu yang diberi keringanan dalam berpuasa oleh Allah karena sebab tertentu. Mereka yang sedang dalam keadaan sakit diperbolehkan tidak berpuasa, apabila karena sakitnya lalu puasa akan memberi mudarat. Selain itu orang yang sakit tapi berkeinginan puasa karena antusias namun bisa menyebabkan kematian, agama memberlakukan hukuman bagi dirinya dan bukan berdasarkan ibadah. Orang-orang golongan tertentu mendapat dispensasi untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan, sebagai gantinya mereka wajib membayar tebusan atau fidiah. Bagi orang sakit yang masih punya harapan sembuh, fidiah ini tidak wajib karena termasuk mampu untuk mengganti puasanya selain di bulan Ramadan. Meskipun ada keringanan bagi suatu golongan dan hukum membatalkan puasa karena sakit atau kondisi lainnya, mereka tetap harus membayar fidiah sesuai dengan ketetapan Allah.

Hukum Puasa saat Sakit, Ketahui Ketentuan Menggantinya

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Hukum Puasa saat Sakit, Ketahui Ketentuan Menggantinya

Liputan6.com, Jakarta Puasa Ramadan merupakan amalan wajib bagi seluruh umat Islam. Namun, ada sejumlah kondisi di mana seseorang tak mampu menjalankan rukun Islam ini. Kondisi yang mungkin dialami adalah sakit.

Ketika sakit Islam memperbolehkan umatnya untuk membatalkan puasa dengan catatan tertentu. Hukum berpuasa saat sedang sakit ini sudah diatur dalam Al Quran, hadis, dan kajian-kajian para ulama.

Hukum puasa saat sedang sakit penting diketahui. Hukum puasa saat sedang sakit bisa dilihat dari seberapa parah sakitnya.

Nah, seperti apa hukum puasa bagi orang sakit? Berikut hukum puasa saat sakit, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(15/4/2021).

Memaksakan Berpuasa Saat Sakit, Bolehkah?

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Memaksakan Berpuasa Saat Sakit, Bolehkah?

Untuk itu, semua orang berharap dalam keadaan sehat saat Ramadan agar bisa berpuasa penuh. Tak jarang, beberapa orang memaksakan diri untuk berpuasa meskipun kondisi sedang tidak fit.

Lalu, bagaimana jika orang yang sakit tetap memaksakan dirinya berpuasa, apakah puasanya sah dan terhitung sebagai puasa ramadhan? Walaupun puasa orang sakit dianggap sah, akan tetapi jika sekiranya hal itu mengundang madhorot yang lebih besar seperti kematian, sebaiknya ia tidak berpuasa dulu untuk menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya. Namun bila penyakit penyakit tersebut dapat menunda kesembuhan dan membuat seseorang malah bertambah parah sakitnya, maka hukum puasa saat sakit menjadi tidak wajib lagi, namun tetap harus diganti di hari lain setelah bulan Ramadan.

Sakit yang membuat seseorang menjadi pingsan boleh bagi orang tersebut untuk berbuka puasa, dan menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadan. Namun kalau sesorang pingsan sebelum fajar sampai matahari terbenam, maka puasanya tidak sah. Jadi bila orang yang pingsan sudah sembuh, dia wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadan.

Catat! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan untuk Membatalkan Puasa

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Catat! Ini 6 Kondisi yang Diperbolehkan untuk Membatalkan Puasa

Di bulan ini umat muslim menjalankan ibadah puasa, tarawih dan memperbanyak tadarus. Akan tetapi tidak semua orang memiliki kondisi fisik yang prima untuk berpuasa.

"Ada tiga keadaan sakit: Pertama jika penyakit diprediksi kritis yang membolehkannya tayammum, maka penderitanya makruh untuk berpuasa. Ketiga, kalau sakit ringan yang sekiranya tidak sampai keadaan kritis yang membolehkannya tayammum, penderita haram membatalkan puasanya dan tentu wajib berpuasa sejauh ia tidak khawatir penyakitnya bertambah parah.

Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Saw pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan beliau berpuasa. Diperbolehkan untuk tidak berpuasa bagi ibu hamil dan menyusui didasarkan kepada hadits Rasulullah Saw berikut:. Artinya kondisi pekerja berat itu tidak serta merta dari awal sudah boleh berbuka. Jika terdapat kondisi tertentu yang kritis membuat mereka celaka barulah boleh berbuka. Sama seperti sholat, puasa juga wajib ditinggal sementara oleh wanita yang sedang haid atau nifas, hanya saja atas kedua wajib mengganti (meng-qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut pada hari-hari lain selain Idul Fitri.

Hukum Puasa Pada Hari Jumat – Fakultas Syariah IAIN Kediri

Hukum Puasa Sunnah Saat Sakit. Hukum Puasa Pada Hari Jumat – Fakultas Syariah IAIN Kediri

Dalam hal ini terdapat hadis yang berbunyi: لايصومنّ أحدكم يوم الجمعة إلا أن يصوم قبله أو بعده : janganlah kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali berpuasa sebelum atau sesudahnya (HR Al-Bukhari). Hadis yang disebutkan penanya di atas diriwayatkan Imam al-Bukhari pada bab shaum yaum al-jumu’ah dari sahabat Jabir, dan juga dari Abu Hurairah, yang ditanya: “apakah Nabi saw. tentang larangan berpuasa hanya pada hari jum’at di atas, diterapkan Nabi saw.

bertanya lagi: “apakah kamu hendak berpuasa pada esok hari?”, ia mengatakan: tidak. untuk berbuka di saat berpuasa hanya pada hari jum’at menunjukkan adanya larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, sebagaimana penetapan topik hadis oleh Imam Muslim di atas.

Tetapi hukum makruh itu berlaku jika tanpa suatu sebab. Dalam kitab Subul al-Salam, ketika menjelaskan hadis riwayat Abu Hurairah tentang larangan mengkhususkan berpuasa pada hari jum’at, Imam al-Shan’ani menjelaskan pandangan jumhur ulama, bahwa larangan berpuasa hanya pada hari jum’at itu bersifat makruh tanzih, sebagaimana hadis Ibn Mas’ud, bahwa “Rasul Allah saw. Bahkan di luar kajian teks hadis di atas, sesungguhnya terdapat hikmah yang perlu dijelaskan terkait dengan larangan berpuasa hanya pada hari jum’at, yaitu bahwa hari jum’at merupakan hari raya, yang tentunya harus diperlihatkan rasa senang melalui makan, minum dan dzikir bersama.

Related Posts

Leave a reply