Riba Dalam Bank Syariah Adalah. Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Riba Dalam Bank Syariah Adalah. Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal.

Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal. [1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.

Larangan riba dalam perbankan syariah juga dibenarkan oleh Agus Triyanta (hal. Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Sejarah Perbankan Syariah

Riba Dalam Bank Syariah Adalah. Sejarah Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

UNSUR RIBA PADA AKAD MURABAHAH

Abu Sura'i Abdul Hadi, 1993, Bunga Bank Dalam Islam, alih bahasa M. Thalib, Surabaya, al-Ikhlas. Afandi, M. Yazid, M.Ag, 2009,Fiqh Muamalah dan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta, Logung Pustaka. Abdullah bin Muhammad At-Thayyar, dkk, 2009, Ensiklopedi Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Mazhab, Yogyakarta, Maktabah al-Hanif. Khoiruddin Nasution,1996, Riba dan Poligami, Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, cet. M. Syafi’i Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani. Muhammad Syafi'i Antonio, 2011, Bank Syariah dari Teori ke Praktik , Gema Insani.

Muhammad Ali As-Shobuni, 1993, Rawaai’ul Bayan Tafsiiri Aayatil Ahkam (terjemahan), Semarang, CV Adhi Gravika.

Related Posts

Leave a reply