Batas Panjang Celana Untuk Sholat. “Jika sebagian aurat sudah tertutupi dengan sesuatu yang berbahan kaca, sehingga masih terlihat warna kulitnya, maka tidak sah shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama” (Al Majmu’, 3/173). Dalam penjelasan Syaikh Ibnu Baz ini juga ditegaskan bolehnya shalat dengan memakai celana panjang tanpa ditambah gamis atau sarung, asalkan tidak ketat. Namun sebagian ulama berpendapat shalatnya tetap sah jika ia telah menutupi warna kulit dengan sempurna walaupun bentuk tubuh masih terlihat (ketat).

فلو ستر اللون ووصف حجم البشرة كالركبة والألية ونحوهما صحت الصلاة فيه لوجود الستر ، وحكى الدارمي وصاحب البيان وجها أنه لا يصح إذا وصف الحجم ، وهو غلط ظاهر. Sebab kedua, memakai baju ketat dapat mengundang fitnah karena membuat orang lain memalingkan pandangan kepadanya, apalagi wanita.” (Muntaqa Fatawa Shalih Fauzan, 3/308-309). Berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah yang menceritakan dirinya ketika hanya memiliki sehelai kain untuk shalat, maka RasulullahShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:.

Memakai Celana di Bawah Lutut

Kelompok ini sudah berkembang di kampus-kampus.Sepanjang yang kami ketahui, praktik memakai celana di atas mata kaki, ini merujuk pada suatu hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah. Bahwa Rasulullah SAW bersabda,Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di nerakaDari hadits tersebut para ulama berpendapat bahwa sunnah memakai pakaian tidak melebihi kedua mata kaki.

Sebagian ulama bahkan mengharamkan mengenakan pakaian sampai di bawah mata kaki jika dimaksudkan lil khulayah atau karena faktor kesombongan. Hal ini juga didasarkan pada hadits lain riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Umar. Rasulullah SAW bersabda,Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan.Tentunya ini sesuai dengan konteks saat itu, bahwa merendahkan pakaian atau memakai pakaian di bawah lutut di daerah Arab waktu itu adalah identik dengan ria dan kesombongan.Nah, secara fiqhiyah, atau menurut para ulama fikih, hadits ini difahami bahwa kain celana atau sarung di atas mata kaki dimaksudkan supaya terbebas dari kotoran atau najis. Artinya masalikul illat atau ihwal disunnahkan mengangkat celana adalah untuk menghindari najis yang mungkin ada di tanah atau jalanan yang kita lewati.Berdasarkan ketentuan fikih ini, menurut kami, kita dipersilakan memakai pakaian sebatas mata kaki, tidak harus di atasnya, selama kita bisa memastikan akan bisa menjaga celana kita dari kotoran dan najis, misalnya dengan memakai sepatu atau sandal atau mengangkat atau menekuk celana kita pada saat jalanan hujan atau basah.Perlu direnungkan bahwa berpakaian adalah bagian dari budaya.

Kita dipersilakan mengikuti tren pakaian masa kini asal tetap mengikuti ketentuan yang wajib yakni untuk laki-laki harus menutupi bagian tubuh dari mulai pusar hingga lutut.

Hukum Shalat dengan Sarung atau Celana Sedikit Bolong

Redaksi Bahtsul Masail NU Online , sebelumnya saya ingin menerangkan bahwa lubang pada pakaian kadang tidak bisa dihindari karena beberapa sebab. Penutupan aurat adalah syarat sah shalat karena ia merupakan ibadah mulia yang menghadapkan manusia dan Penciptanya. Artinya, “Ulama Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa syarat penutup aurat adalah benda yang mencegah penampakan warna kulit sekali pun ia hanya air keruh atau tanah, bukan kemah yang sempit dan kegelapan.

Tetapi jika hanya menggambarkan warna kulit, maka itu makruh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh , [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 579). Tetapi penampakan sedikit aurat tidak membatalkan shalat dengan dasar praktik serupa oleh sahabat Amr bin Salamah riwayat Abu Dawud. وإن انكشف من العورة يسير، لم تبطل صلاته، لما رواه أبو داود عن عمرو ابن سلمة الذي كانت تنكشف عنه بردته لقصرها إذا سجد. Kami menyarankan masyarakat menggunakan pakaian yang tidak berlubang meski hanya lubang kecil dalam ibadah shalat.

Ditanya Sah atau Tidak Sholat Pakai Celana Pendek, Gus Baha

Batas Panjang Celana Untuk Sholat. Ditanya Sah atau Tidak Sholat Pakai Celana Pendek, Gus Baha

MANTRA SUKABUMI- Gus Baha pernah ditanya tentang sah atau tidaknya memakai celana pendek ketika sholat. Gus Baha mengatakan bahwa ia lebih sering memakai sarung ketika sholat seperti pada umumnya. Dimana Gus Baha menuturkan jika ini merupakan bentuk ikhtiar kita untuk menjaga aurat ketika sholat.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Sekolah Akhirat yang diunggah pada 4 Desember 2019. Gus Baha mengatakan bahwa menurut imam Ahmad bin Hambal ketika seseorang melaksanakan sholat harus menutup aurat. "Jadi misalnya begini kalau menurut Ahmad bin Hambal, orang sholat itu harus menutup aurat , aurat itu pokoknya bersarung, biasa bercelana, ". Namun, beliau mengatakan jika konteks ini aurat yang betul. Sebab, menurut imam Ahmad bin Hambal orang memakai celana pendek itu sudah menutup aurat. "Tapi menurut beliau itu yang aurat beneran, bercelana pendek sudah menutupi aurat laki-laki loh jangan membayangkan perempuan, ".

Hukum Memakai Sarung dan Celana Panjang Sampai di Bawah

Batas Panjang Celana Untuk Sholat. Hukum Memakai Sarung dan Celana Panjang Sampai di Bawah

Hukum Memakai Sarung dan Celana Panjang Sampai Di Bawah Mata Kaki. Apakah sama hukumnya dengan celana panjang yang dalamnya melampaui matakaki? Hasan Ritonga, PRM Siringiringo, Rantau Prapat, Labuhan Batu. Memakai kain sarung atau celana yang dalamnya melampaui kedua matakaki pada dasarnya bukanlah sesuatu yang dilarang oleh agama Islam.

Memakai sarung atau celana yang dalamnya sampai menyapu tanah tidak saja memperlihatkan kesombongan dan keangkuhan seseorang, tetapi juga dapat mengotori pakaian yang dipakainya. Artinya: “Allah tidak memandang orang yang menjela-jelakan pakaiannya dalam keadaan menyombongkan diri.” [Muttafaq Alaih]. Yang dimaksud dengan ‘jarra tsaubah’, dijelaskan oleh hadits menurut lafal al-Bukhari, yaitu:.

Artinya: “Pakaian yang dalamnya di bawah kedua matakaki berada dalam neraka.”. Menurut hadits yang ditakhrijkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, tatkala Abu Bakar ra mendengar pernyataan Rasulullah saw yang tersebut pada hadits di atas, beliau menghadap Rasulullah saw dan berkata:.

Artinya: “Sesungguhnya engkau bukan termasuk orang yang melakukan kesombongan.”.

Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??

Batas Panjang Celana Untuk Sholat. Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??

Namun di sisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih meremehkan masalah menutup aurat. Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.

Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”. Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. 🔍 Pertanyaan Kubur Yang Akan Diajukan Di Alam Barzah, Blog Muslimah Solehah, Fiqih Safar, Biro Jodoh Rumaysho, Cara Menghilangkan Karat Pada Kalung, Ibnu Qayyim Al Jauziyah Tentang Cinta, Peran Wanita Dalam Islam, Arti Nama Ghifari Dalam Islam, Keluar Lendir Coklat Saat Hamil 9 Bulan, Tuliskan Doa Sebelum Menyembelih Hewan Kurban.

Related Posts

Leave a reply