Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah.

Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita. "Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022. Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar. Ketua Fatwa MU ini juga menjelaskan disaat fatwa ini ditetapkan, maka bangsa Indonesia bahkan diseluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.

Omicron Mengganas, Komisi Fatwa MUI: Salat Jumat Bisa Diganti

Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. Omicron Mengganas, Komisi Fatwa MUI: Salat Jumat Bisa Diganti

Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat. Miftahul mengatakan, hal itu sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Baca Juga : Jadwal, Syarat dan Link Daftar Vaksin Booster di Sentra Vaksinasi Kanisius. “Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid -19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing.

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Meski begitu, dia menegaskan, bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.

COVID Melonjak, MUI Perbolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. COVID Melonjak, MUI Perbolehkan Salat Jumat Diganti Salat Zuhur

Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujar Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI) KH Miftahul Huda dikutip detikcom dari laman resmi MUI, Kamis (3/2/2022). Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dirasa masih relevan hingga saat ini. Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi. Tak lupa, Kiai Miftahul mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.

"Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat.

Sholat Jumat 2 Gelombang, Ini Tanggapan Komisi Fatwa MUI

Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. Sholat Jumat 2 Gelombang, Ini Tanggapan Komisi Fatwa MUI

Surat edaran tentang usulan pelaksanaan sholat Jumat menjadi dua gelombang sebelumnya telah diterbitkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) tahun lalu. Menanggapi itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan bahwa usulan terkait tata cara sholat Jumat dibuat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel itu adalah bentuk ijtihad yang dinilainya bagus.

Akan tetapi, hal itu menurutnya tetap harus disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat. "Saya kira ijtihad ini adalah sangat bagus, tetapi tetap harus melihat kondisi dan perkembangan kasus Covid-19 di daerah tersebut, apakah sudah terkendali atau penularannya masih tinggi," kata Kyai Miftah melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (13/8).

Dalam rangka mencegah penularan Covid-19, pemberlakuan protokol kesehatan diterapkan di masjid-masjid dengan merenggangkan saf jamaah sholat. Namun, Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah Depok ini mengatakan Komisi Fatwa MUI memberikan dua pilihan lain, jika menyelenggarakan sholat Jumat di banyak tempat tidak juga menampung jamaah atau karena sulitnya mendapatkan tempat untuk mengadakan sholat Jumat.

Dua pilihan tersebut yakni, pertama penyelenggaraan sholat Jumat bisa dilakukan dengan bergelombang (bershift). Surat edaran mengenai usulan pelaksanaan sholat Jumat ganjil genap bergelombang itu berlaku di tengah situasi pandemi Covid-19.

Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini

Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. Fatwa Terbaru MUI: Saf Sholat Jumat Kembali Rapat Mulai Hari Ini

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru terkait pelonggaran aturan seiring menurunnya kasus Covid-19 di Tanah Air. MUI menyatakan mulai hari ini, Jumat (11/3/2022) saf dalam ibadah sholat berjamaah kembali dirapatkan. Aturan tentang kembalinya merapatkan saf ini tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal 10 Maret 2022. "Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut dikutip Jumat (11/4/2022).

Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.

MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat di Masa Pandemi: Bisa Rapatkan

Fatwa Mui Sholat Jumat Terbaru. MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat di Masa Pandemi: Bisa Rapatkan

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat Islam merapatkan shaf salat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan khususnya di daerah level 1 atau zona hijau. Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI nomor 30 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jum'at dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah covid 19 dan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19. Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. "Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.

Namun, ia tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.

Related Posts

Leave a reply