Shalat Tahiyyatul Masjid Hukumnya Apa. “Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka jangalah duduk hingga ia shalat dua rakaat” (HR. “Sulaik Al Ghathafani datang di hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam sudah berkhutbah. Maka Nabi bersabda: wahai Sulaik, berdirilah kemudian shalat dua rakaat dan percepatlah shalatnya”.

Kemudian setelah itu Nabi bersabda: “Jika kalian mendatangi masjid di hari Jum’at ketika imam sudah berkhutbah, maka shalatlah dua raka’at dan percepatlah shalatnya” (HR. Berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits Dhimam bin Tsa’labah radhiallahu’anhu, tentang seorang badui yang bertanya kepada Nabi:.

Ini pendapat yang lebih rajih, shalat tahiyyatul masjid hukumnya sunnah muakkadah, wallahu a’lam.

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Shalat Tahiyyatul Masjid Hukumnya Apa. Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 6)

Sebagian ulama berpendapat bahwa tetap dianjurkan shalat tahiyyatul masjid dalam kondisi semacam ini. Mereka beralasan bahwa inilah yang lebih dekat dengan pemahaman hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,. “Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR.

Wallahu Ta’ala a’alm, yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu cukup dua raka’at saja, dan tidak perlu diulang setiap kali keluar-masuk masjid. Dalil dalam masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,.

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Dalam kondisi ini, dia menunggu sampai khutbah selesai, karena duduk sebelum mendirikan shalat tahiyyatul masjid itu perkara yang dibenci oleh syariat. Dalam kondisi ini, juga tidak dianjurkan shalat tahiyyatul masjid sebagaimana yang telah kami bahas sebelumnya.

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal.

Tata Cara Shalat Tahiyatul Masjid: Niat, Waktu, dan Ketentuannya

Lebih dari itu, shalat sunnah ini adalah ajang peningkatan spiritualitas dan manifestasi pengakuan seorang hamba kepada Tuhan-Nya akan ketidakberdayaan dirinya di hadapan-Nya. Artinya, “Seorang laki-laki pada hari Jumat masuk (masjid) ketika Nabi Muhammad ﷺ sedang melakukan khutbah.

Dalam kitab Tanbihul Ghafilin juga disebutkan bahwa shalat yang dilakukan ketika memasuki masjid adalah murni sebagai penghormatan kepadanya. Artinya, “Setiap sesuatu memiliki penghormatan, dan menghormati masjid dengan melakukan (shalat sunnah) dua rakaat” (Syekh as-Samarqandi, Tanbihul Ghafilin, [Bairut: Dar Ibnu Katsir, Damaskus, 2000], juz 1, h. 304).

Ia bisa dilaksanakan setiap saat, baik siang dan malam, tentu dilakukan ketika seseorang masuk ke dalam masjid, dan sebelum duduk yang disengaja, atau tidak disengaja namun dengan batas waktu yang dianggap lama. (Kemakruhan tersebut) disebabkan adanya hadits yang diriwayatkan Abi Qatadah tentang larangan tersebut, baik seseorang itu masuk (masjid) di waktu yang dilarang mengerjakan shalat (sunnah) atau di selain waktu tersebut.” (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Bairut: Darul Kutub al-Ilmiah, 1995], juz IV, halaman 52). Jika berpedoman pada pendapat Imam Nawawi di atas, maka tidak ada waktu khusus bagi kesunnahan shalat Tahiyatul Masjid.

Sholat Sunnah Tahiyatul Masjid, Perhatikan Ketentuan dan Tata

Shalat Tahiyyatul Masjid Hukumnya Apa. Sholat Sunnah Tahiyatul Masjid, Perhatikan Ketentuan dan Tata

Liputan6.com, Jakarta - Umat Muslim wajib menunaikan sholat 5 waktu dalam sehari. Mulai dari waktu subuh, siang, sore, petang dan malam hari. Sekadar catatan, situs Kemenag menjelaskan bahwa sholat tahiyatul masjid tidak dianjurkan ketika sudah dekat waktu iqamah.

Sholat tahiyatul masjid merupakan salah satu ibadah sunnah yang memiliki berkah. Sesuai dengan namanya, sholat sunnah tidak wajib untuk dilakukan, meski demikian menjalankan sholat sunnah dapat menambah amal kebaikan dan pahala yang bermanfaat di kehidupan akhirat nanti.

Sholat sunnah ini dianjurkan dilakukan sendiri atau tidak berjamaah. Perlu kita ketahui lebih lanjut mengenai hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan sholat tahiyatul masjid, seperti merangkum dari Merdeka, Selasa (28/9/21).

Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid I Majalah As-sunnah

Shalat Tahiyyatul Masjid Hukumnya Apa. Hukum Shalat Tahiyyatul Masjid I Majalah As-sunnah

Namun, hendaklah semua ibadah itu dilakukan semampunya untuk mencari pahala Allah dan memperbanyak amal-amal shalih. Pembahasan yang anda tanyakan ini diperlukan, jika suatu ketika kita dihadapkan pada dua pilihan dan harus memilih salah satunya.

Dan orang yang lain lagi, diaberpaling, maka Allah juga berpaling darinya”. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak memerintahkan kedua orang di atas untuk berdiri dan melakukan shalat tahiyatul masjid, sehingga hadits ini mengalihkan makna perintah yang asalnya wajib menjadi mustahab (disukai). Meski demikian, bukan berarti kita meremehkan dan meninggalkan ibadah ini, sebagaimana telah kami sampaikan di atas, wallahu a’lam.

Shalat Tahiyyatul Masjid

Shalat Tahiyyatul Masjid Hukumnya Apa. Shalat Tahiyyatul Masjid

Apakah kita diperintahkan untuk shalat tahiyyatul masjid lagi setelah selesai wudhu yang kedua? Awaluddin Azmi, Shalatiga [disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]. Tentang ajaran atau anjuran shalat tahiyyatul masjid telah dijelaskan di buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 161.

Shalat tahiyyatul masjid adalah salah satu shalat sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, yang pelaksanaannya adalah ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. “Dari Abu Qatadah as–Salami (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [HR. Hadis ini bersifat mutlaq, tidak ada batasan mengenai masuk masjid yang keberapa kah orang tersebut, sehingga shalat tahiyyatul masjid dapat dilaksanakan setiap seseorang masuk masjid dan sebelum duduk. Menjawab pertanyaan di atas, maka berdasarkan hadis dan kaidah tersebut, yang menjadi acuan shalat tahiyyatul masjid adalah saat masuknya seseorang ke dalam masjid dan sebelum duduk.

Berdasarkan acuan tersebut, maka seseorang yang telah melakukan shalat tahiyyatul masjid lalu batal dan melakukan wudhu kedua, kemudian masuk masjid tetap dianjurkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid. Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Artikel ini pernah dimuat di Majalah SM Edisi 23 Tahun 2018.

Related Posts

Leave a reply