Contoh Soal Zakat Barang Tambang. Barang tambang menurut ulama fikih adalah sesuatu yang ada di dalam perut bumi dan berharga. Ibnu Faris mengatakan, “Sementara kata ‘Al-Ma’din’ dinamakan barang tambang dari ungkapan ‘عَدَنَ بالمكانِ’ adalah diam di dalamnya. Ibnu Qudama menambahi lagi, “Begitu juga barang tambang yang cair seperti aspal, minyak, belerang dan semisal itu.” Selesai dari ‘Al-Mugni, (4/239).

Kalau digunakan untuk berdagang, maka diwajibkan zakat karena termasuk barang dagangan.” Selesai dari ‘Ta’liqot Syekh Ibn Utsaimin ‘Ala Al-Kafi, (3,16 dengan alat penomoran syamil). Syekh Ibnu Utsaimin berakta, “Yang lebih hati-hati seseorang mengeluarkan zakat barang tambang secara umum.” Selesai dari ‘Syakh Bulughul Maram, (3/85).

Related Posts

Leave a reply