Nishab Zakat Profesi Adalah Senilai. Tarif adalah besaran pendapatan yang harus dikeluarkan dan diberikan kepada penerima manfaat zakat. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama terkait nisab, tarif, dan waktu zakat profesi. Pertama, nisab zakat profesi adalah sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46.75 juta per tahun jika harga emas per gramnya Rp 550rb) dengan tarif sebesar 2.5% dikeluarkan setiap tahun atau pada saat pendapatanya mencapai nisab. Dengan analogi tersebut, nisab zakat profesi adalah senilai 653kg beras dan dikeluarkan setiap bulan (saat mendapatkan penghasilan) sebesar 2.5%. Berdasrkan ketewrangan di atas, seorang profesional menunaikan zakatnya jika pendapatannya minimal 5 wasaq atau 653kg beras (kira-kira senilai Rp 6.53 juta) dengan tarif sebesar 2.5% dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji. Atau minimal pendapatannya nisab zakat profesi sebesar 85 gram emas (kira-kira senilai Rp 46.75 juta per tahun) dengan tarif sebesar 2.5% dan dikeluarkan setiap tahaun atau pada saat pendapatannya mencapai nisab.

Related Posts

Leave a reply