Pemberian Zakat Mal Kepada Siapa. KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Hal ini juga banyak dipertanyakan oleh umat muslim, apakah boleh dan sah?

Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Ternyata Ini Penyakit yang Dideritanya.

Untuk itu KabarLumajang.com akan mengulas masalah zakat fitrah dan zakat mal yang diberikan kepada orang terdekat ini, yang dirilis dari kanal YouTube Al Mu'allim Center dalam video yang berjudul Memberi Zakat Pada Mertua - Saudara Kandung - Pembantu - Boleh atau Tidak? Akan tetapi dengan syarat, yaitu orang yang menerima zakat fitrah dan zakat mal bukan dari dzurriyah Nabi SAW dan bukan dari dzurriyah Bani Hasyim.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Pemberian Zakat Mal Kepada Siapa. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif

Pemberian Zakat Mal Kepada Siapa. Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif

This is quite influential to income of the poors and gives the explanation to the society about distribution of zakat fitrah to mustahiq. Perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan Imam Malik mengenai pembagian zakat fitrah kepada mustahiq menciptakan perbedaan yang cukup besar dalam implikasinya.

Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisa data yang digunakan adalah content analysis. zakat fitrah Imam Syafi’i berdasarkan pada perintah Allah SWT, yang terdapat dalam AlQur’an surat At-Taubah ayat 60 berorientasi pada pendekatan bayani yaitu membagikan zakat fitrah kepada 8 golongan penerima zakat mal jika semua golongan itu ada. Jika tidak, zakat itu hanya diberikan kepada golongan yang ada saja.

Sementara itu, Imam Malik dalam menentukan mustahiq zakat fitrah berpijak pada Sunnah Rasulullah SAW, yang memberikan petunjuk bahwa Rasulullah SAW, membagikan zakat fitrah hanya kepada kaum fakir dan miskin saja. Perbedaan penentuan mustahiq dalam pembagian zakat fitrah ini disebabkan karena erbedaan metode istinbath yang digunakan. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan pendapatan bagi kaum dhuafa dan memberikan gambaran pembelajaran bagi masyarakat tentang dasar pembagian zakat fitrah kepada mustahiq.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Pemberian Zakat Mal Kepada Siapa. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab.

Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru.

Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Related Posts

Leave a reply