Apakah Kerja Di Bank Riba. Selain halal dan sunah, salah satu hukum Islam lainnya adalah haram. Dalam agama Islam, Allah memerintahkan umat-Nya agar menjauhi dari sesuatu hal yang haram. Terkait hal tersebut, muncul spekulasi kalau kerja di bank adalah haram karena riba.

Lantas, benarkah salah satu pekerjaan yang haram dalam Islam adalah bekerja di bank? Terkait riba juga disebutkan dalam sejumlah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat para Nabi Muhammad saw. Ada perbedaan pendapat dari para ulama apakah kerja di bank haram atau tidak. Menurut Al-Qardhawi, rupanya tidak semua pekerjaan yang berhubungan dengan perbankan termasuk riba.

Sementara ulama sekaligus ahli sains hadis, aqidah, dan fiqih yakni Abdul Aziz bin Abdullah mengharamkan bekerja di bank. Ulama besar Indonesia Quraish Shihab mengatakan bahwa halal atau haramnya kerja di bank juga bisa dilihat dari perspektif lain.

Yuk, temukan hunian favorit salah satunya dari Grand Batavia & Cluster Pelican!

Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

Apakah Kerja Di Bank Riba. Benarkah Bekerja di Bank Haram dan Harus Cari Kerjaan Lain

REPUBLIKA.CO.ID, Bekerja di Bank, apakah gaji dan tunjangan yang selama ini diterima karyawannya adalah haram? Jawaban atas pertanyaan ini disampaikan pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, sebagaimana dinukilkan dari dokumentasi Harian Republika yang tayang November 1995. Para ulama bahkan kaum Muslimin sepakat tentang haramnya riba, karena dalam Alquran hal tersebut disebutkan secara jelas dan pasti.

Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan Bukhari dan Muslim melalui sahabat Beliau Abu Juhaifah bahwa:. Karena itu, jika perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba itu saja, maka tentu saja keterlibatan Anda bekerja di sana juga dinilai haram.

Ini, sekali lagi, bila perbankan tempat Anda bekerja hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Mantan Mufti Mesir Shekh Gad el-Haq pernah diajukan pertanyaan serupa, beliau menjawab dengan mengutip kaedah-kaedah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi'i dan berkesimpulan bahwa, apabila aktivitas bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana.

Demikian ditulisnya dalam bukunya Buhust wa Fataawa Islamiyah fi Qadhaayaa Mu'ashirah, jilid II halaman 746.

Apakah Gaji Pegawai Bank BUMN termasuk Riba?

Dari berbagai situs dan tulisan bahwa pegawai yang bekerja di bank konvensional itu gaji/penghasilannya dihukumi riba. Penanya yang budiman, perlu diketahui bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah).

Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya. Seperti misalnya kandungan hadits yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ , Nabi ﷺ bersabda:. Ujrah disampaikan dengan akad sayembara, misalnya adalah "jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakaria Al-Anshary dalam Fathu al-Wahab , antara lain sebagai berikut:. Riba nasa’ , yaitu riba yang terjadi akibat jual beli tempo.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb , Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt., juz I, hal.

Gaji yang Anda terima adalah upah karena kerja, dan bukan disebabkan karena Anda sedang melakukan transaksi jual beli barang ribawi atau utang piutang. Demikian jawaban singkat kami, semoga berkenan di hati saudara penanya.

Muhammad Syamsudin , Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, JATIM.

Bekerja di Bank Sebagai Ahli IT atau Teller Diperbolehkan

Apakah Kerja Di Bank Riba. Bekerja di Bank Sebagai Ahli IT atau Teller Diperbolehkan

Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang? Melansir laman aboutislam.net Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf mengatakan diperbolehkan untuk bekerja di departemen mana pun di bank konvensional baik departemen kredit, departemen TI atau perangkat lunak atau lainnya, selama pekerja tersebut tidak menyiapkan kontrak berbasis bunga atau menandatanganinya atas nama bank.

Argumentasinya adalah bahwa pekerjaan seperti itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disebutkan oleh Nabi tentang pemberi riba (bunga), pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya ( Muslim). Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah SWT ada pada pengambil riba, pemberi, penulis, dan saksi.

Kita tidak perlu meluaskan laknat (murka) ini kepada pengolah data, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank. Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan.

Apakah Gaji Karyawan Bank Konvensional Termasuk Riba?

Apakah Kerja Di Bank Riba. Apakah Gaji Karyawan Bank Konvensional Termasuk Riba?

Banyak masyarakat terutama dari kalangan kaum muslimin menanyakan bagaimana status gaji karyawan bank konvensional, apakah ia termasuk riba atau bukan? Termotivasi oleh pendapat ini, tidak sedikit mantan karyawan bank konvensional memutuskan mengundurkan diri dari tempatnya bekerja demi menghindari “tudingan” karyawan berpenghasilan riba dan nyaman memakan harta haram serta siap menjadi penentang syariat Islam. Diantara alasannya, karena dua dalil yang dikemukakan pendapat pertama masih perlu didalami lebih jauh. Sama sekali, ayat tersebut tidak menjelaskan bahwa gaji karyawan bank konvensional termasuk riba.

Sementara, hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang disebutkan juga tidak menyinggung riba dan tidaknya gaji karyawan bank.

Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish Shihab

Apakah Kerja Di Bank Riba. Soal Riba, Gaji Karyawan Bank Tidak Halal? Ini Kata Quraish Shihab

Para ulama, bahkan kaum Muslim, sepakat tentang haramnya riba, karena di dalam al-Qur’an hal itu disebutkan secara jelas dan pasti. Kita mengetahui banyak praktik perbankan dengan aneka jasa yang ditawarkannya. Bila Anda berpendapat bahwa suatu bank melakukan transaksi atas dasar riba, kemudian hati dan pikiran Anda cenderung mengharamkan secara mutlak, maka dalam hal ini bekerja dan membantu terselenggaranya praktik riba itu, apa pun bentuknya, adalah haram. Ini, sekali lagi, jika bank itu hanya menawarkan jasa atas dasar riba. Bila ada jasa lain yang ditawarkannya, dan jasa tersebut tidak haram, maka ini berarti bank tersebut mencampurkan antara uang halal dan uang haram. Kepada mantan Mufti Mesir, Syaikh Jad al-Haq, pernah diajukan pertanyaan serupa.

Setelah mengutip kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh ulama bermazhab Hanafi dan sementara ulama Syafi’i, beliau berkesimpulan bahwa apabila aktivitas satu bank bercampur antara yang halal dan yang haram, maka dalam keadaan ini tidak ada halangan untuk bekerja di sana. Demikian pendapat beliau dalam bukunya Buhuts wa Fatawa Islamiyah fi Qadhaya Mu’ashirah (jilid II, hlm 746).

Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di Bank

Apakah Kerja Di Bank Riba. Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di Bank

“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. “Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. “Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 276).

Baca Juga:Apakah Emas dan erak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi? Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43). Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan.

Related Posts

Leave a reply