Dasar Hukum Riba Dalam Hadits. Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, berikut ini sejumlah dalil haramnya riba:. Atas ayat ini, Imam Al Qurthubi menjelaskan, ketika Imam Malik ditanya seseorang yang mengatakan, "Istri saya tertalak jika ada yang masuk ke dalam rongga anak Adam lebih buruk daripada khamr.".

Setelah beberapa hari orang itu datang kembali dan imam Malik berkata, "Istrimu tertalak. Aku telah mencari dalam seluruh ayat Alquran dan hadits Nabi tidak aku temukan yang paling buruk yang masuk ke rongga anak Adam selain riba, karena Allah memberikan sanksi pelakunya dengan berperang melawanNya.". Dan Allah berjanji akan memasukkan pelaku riba ke dalam neraka kekal selamanya.

Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.

Hadits tentang Riba

Dasar Hukum Riba Dalam Hadits. Hadits tentang Riba

Selain itu, Sayyid Qutb juga mengatakan bahwa sifat alami pada riba adalah berlipat ganda. Oleh sebab itu, meski tambahan yang dikenakan berjumlah kecil, seiring waktu pasti berlipat jumlahnya. Oleh sebab itu, setidaknya ada 10 hadits tentang riba yang perlu Sahabat ketahui, sebagai berikut:. Beliau bersabda, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina" (HR.

(Innad dirhama yusiibuhur rijaala minar ribaa a'zomu 'indal lahafii khothiiati min sitti wa tsalatiina zaniyyatan yaziiha rojulu ). Dan tidaklah budaya suap merajalela pada suatu kaum kecuali akan ditimpakan kepada mereka ketakutan.” (HR.Ahmad).

Hadits tentang Riba yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Dasar Hukum Riba Dalam Hadits. Hadits tentang Riba yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Dalam kitab Kanzul Ummaal yang bermahdzab Hanafi, Riba diartikan sebagai tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta. Siapa saja yang melakukan riba akan diperangi oleh Allah SWT.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imron ayat 130:. Mengenai dosa riba, Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah hadits berikut ini:.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang mencelakakan". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan dan menuduh zina.".

Hal ini tentu menunjukkan bahwa dosa riba sangat besar dan berat. Diriwayatkan oleh Aun bin Abi Juhaifa, 'Ayahku membeli budak yang kerjanya membekam.

Beliau menjawab bahwa Rasulullah SAW melarang untuk menerima uang dari transaksi darah, anjing dan kasab budak perempuan. Dari Abdullah bin Hanzhalah ghasilul malaikah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam keadaan sadar, jauh lebih dahsyat dari pada 36 wanita pezina.".

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Jual Beli dalam Islam

Dasar Hukum Riba Dalam Hadits. Jual Beli dalam Islam

Allah SWT telah menghalalkan praktek jual beli yang sesuai dengan ketentuan dan syari’atNya. Oleh karena itu seseorang muslim yang melaksanakan transaksi jual beli, sebaiknya mengetahui syarat-syarat praktek jual beli berdasarkan ketentuan Al Qur’an dan Hadits, agar dapat melaksanakannya sesuai dengan syari’at sehingga tidak terjerumus kedalam tindakan-tindakan yang dilarang dan diharamkan. Salah satu contoh transaksi jual beli yang jujur adalah dengan cara penjual menyempurnakan takaran. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Transaksi jual beli yang dilakukan, hendaklah tidak melupakan kewajiban manusia untuk menjalankan ibadah kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10 yang artinya” “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Karena hal ini juga berarti ikut serta melakukan dan menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Rasullullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya” (HR Abu Daud dan Ahmad). Dalam hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa Islam melarang transaksi jual beli harta riba.

Prinsip Islam dalam Merespon Tradisi (Adat/'Urf)* – Universitas

Dasar Hukum Riba Dalam Hadits. Prinsip Islam dalam Merespon Tradisi (Adat/'Urf)* – Universitas

Penetapan hukum yang didasarkan atas kebiasaan setempat (‘urf) ini tentu tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat dan hanya digunakan dalam bidang muamalah (diluar persoalan ibadah mahdhah/ritual). Taghyir adalah sikap Al-Qur’an yang menerima tradisi Arab, tetapi memodifikasinya sedemikian rupa sehingga berubah karakter dasarnya.

Al-Qur’an tetap menggunakan simbol-simbol atau pranata sosial yang ada, namun keberlakuannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam, sehingga karakter aslinya berubah. Metode berfikir di kalangan madzhab Syafi’i antara lain berpijak pada kaidah الأصل في الأشياء الإباحة (Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh). Kaidah الأصل في الأشياء الإباحة ditempatkan dalam kajian bidang muamalah (selain ibadah mahdhah/ritual) dan kemudian muncul kaidah الأصل في المعاملة الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم (Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash) Sedangkan kaidah الأصل في الأشياء التحريم ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah الأصل في العبادة التحريم إلا أن يدل الدليل على الإباحة (Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan).

Related Posts

Leave a reply