Hukum Meminjam Uang Sedekah Subuh. Namun bagaimana jika setelah menyumbangkan sedekah, beberapa hari kemudian ada kebutuhan mendesak dan membutuhkan dana. Selain itu beramal secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi juga mendapat pahala yang tidak berbeda, seperti dalam Al Baqarah ayat 274,.

Orang-orang yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari (secara) sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Namun, begitu sumbangan atau hadiah diserahkan kepada penerimanya, itu tidak dapat ditarik kembali oleh pemberinya. Umar bin Khattab berkata, “Jika seseorang memberikan hadiah untuk memperkuat hubungan dengan kerabat atau sebagai sedekah, dia tidak dapat mengembalikannya …” (Malik).n Ratna Ajeng Tejomukti.

MENARIK KEMBALI SEDEKAH YANG BELUM DITERIMA

Hukum Meminjam Uang Sedekah Subuh. MENARIK KEMBALI SEDEKAH YANG BELUM DITERIMA

26732, dari Ummu Kultsum bin Abu Salamah, dia berkata, "Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menikahi Ummu Salamah, dia berkata kepadanya, 'Aku memberi Raja Najasyi hadiah berupa perhiasan dan minyak wangi. Adapun setelah sedekah tersebut telah berpindah ke penerima atau orang yang mewakilinya, maka tidak boleh meminta kembali pemberiannya berdasarkan kesepakatan para ulama rahimahumullah.

Imam Bukhari menyebutkan sebuah bab dalam Kitab Shahihnya, "Tidak halal seseorang mengambil kembali pemberian atau sedekahnya.". Al-Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Adapun sedekah, mereka sepakat bahwa tidak boleh mengambil kembali setelah diterima.".

Jika si fakir telah menerimanya, maka tidak boleh mengambilnya kembali berdasarkan kesepakatan para ulama.

Hukum Meminjam Uang Di Bank

Hukum Meminjam Uang Sedekah Subuh. Hukum Meminjam Uang Di Bank

lantas Bagimana dengan orangtua kami yang sudah terlanjur meminjam ke bank ustadz ? Hukum bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba. Banyak berita tentang orang yang bunuh diri karena terlilit utang bank, dipukuli debt collector, rumah disita sehingga anak istri telantar, dst.

Dengan meminjam dana dari bank, sejatinya kita telah melanggar ancaman laknat karena transaksi riba. Salah satu hadist yang sangat sering kita dengar, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,.

Related Posts

Leave a reply