Bagaimana Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. (2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir.

(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan. (4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:. e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Sejarah Perkembangan Wakaf

Menurut pendapat sebagian ulama mengatakan bahwa yang pertama kali melaksanakan Syariat Wakaf adalah Umar bin Khatab. Namun setelah masyarakatIslam merasakan betapa manfaatnya lembaga wakaf, maka timbullah keinginan untuk mengatur perwakafan dengan baik.

Ketika Shalahuddin Al-Ayyuby memerintah Mesir, maka ia bermaksud mewakafkan tanah-tanah milik negara diserahkan kepada yayasan keagamaan dan yayasan sosial sebagaimana yang dilakukan oleh dinasti Fathimiyah sebelumnnya, meskipun secara fiqh Islam hukum mewakafkan harta baitulmal masih berbeda pendapat di antara para ulama. Dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi mazhab Sunni Shalahuddin al-Ayyuby menetapkan kebijakan (1178 M/572 H) bahwa bagi orang Kristen yang datang dari Iskandar untuk berdagang wajib membayar bea cukai.

Perkembangan wakaf pada masa dinasti Mamluk sangat pesat dan beraneka ragam, sehingga apapun yang dapat diambil manfaatnya boleh diwakafkan. Pada masa Mamluk terdapat wakaf hamba sahaya yang di wakafkan budak untuk memelihara masjid dan madrasah.

Hal ini dilakukan pertama kali oleh pengusa dinasti Ustmani ketika menaklukan Mesir, Sulaiman Basya yang mewakafkan budaknya untuk merawat mesjid. Kekuasaan politik yang diraih oleh dinasti Utsmani secara otomatis mempermudah untuk merapkan Syari’at Islam, diantaranya ialah peraturan tentang perwakafan.

Dari implementasi undang-undang tersebut di negara-negara Arab masih banyak tanah yang berstatus wakaf dan diperaktekkan sampai saat sekarang. Di Indonesia sendiri, saat ini wakaf kian mendapat perhatian yang cukup serius dengan diterbitkannya Undang-undang No.

Aturan Wakaf di Indonesia

Bagaimana Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. Aturan Wakaf di Indonesia

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan meluruskan terlebih dahulu bahwa ketentuan yang mengatur mengenai perwakafan tanah milik bukan UU 28/1977, melainkan PP 28/1977. Dalam hal ini berarti pahala sedekah tersebut akan terus mengalir pada pemberi wakaf walaupun wakif sudah meninggal. Tujuan umum dari wakaf adalah sebagai fungsi sosial yang mana dengan adanya perbedaan, Allah memberikan kesempatan untuk saling berbagi.

Adanya tujuan khusus tersebut juga menjadi dorongan kondisional seperti ketika seseorang ditinggalkan keluarganya dan tidak ada yang bisa mengurus harta bendanya. Wakaf ahli adalah yang ditujukan untuk keluarga sendiri sehingga manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh orang lain.

Untuk golongan kedua, adalah wakaf bergerak yang berbentuk barang, seperti surat berharga, air, bibit tanaman, dan lainnya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).

Prosedur Wakaf dan Sertifikasinya – Kementerian Agama

15 Tahun 1989 tentang pembuatan Akta Ikrar Wakar dan Persertifikatan tanah wakaf. guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal). bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat).

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat. Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat.

Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal).

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Batang di Kukuhkan

Bagaimana Pelaksanaan Wakaf Di Indonesia. Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kab. Batang di Kukuhkan

Hadir dalam acara itu BWI provinsi Jawa Tengah H Musman Tholib, Kasi Wakaf Bidang Penais Zawa kanwil Kemenag Provinsi Jawa tengah, H Sobirin dan Operator BWI Azwar dan Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang dikukuhkan maka pihaknya akan memberi support berbagai programnya, karena memang pada salah satu visinya, Kemenag adalah Meningkatkan layanan keagamaan yang adil, mudah dan merata. “Silahkan BWI untuk segera bergerak sesuai regulasi yang ada, bila belum memiliki sekretariat, silahkan kantor kemenag dapat digunakan, Kemenag akan selalu menjalin kerjasama baik dengan BPN dan BWI untuk mempercepat proses penyertifikatan wakaf,” tegasnya. Batang Saifudin Zuhri dalam sambutannya menyampaikan bahwa BWI harus selalu bersinergi dengan Kemenag, Nadzir maupun BPN, karena menurutnya wakaf melibatkan semua itu.

Dia mengatakan sebagai pengurus haruslah bekerja dengan amanah serta mengoptimalkan SDM yang ada agar semua programnya dapat terwujud.

Related Posts

Leave a reply