Ditinjau Dari Segi Etimologi Wakaf Memiliki Arti. Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Dengan kata lain, pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara pemelikan, tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan, yaitu memberikan manfaat benda secara wajar sedang itu tetap menjadi milik si wakif.

Perwakafan itu berlaku untuk suatu masa tertentu, dan karenanya tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal (selamanya). Syafi’I dan Ahmad berpendapat bahwa wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan. Jika wakif wakaf, hart yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh warisnya. Apabila wakif melarangnya, maka Qadli berhak memaksa agar memberikannya kepada mauquf’alaih. Mazhab Lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih(yang diberi wakaf), meskipun mauquf’alaih tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda wakaf tersebut, baik menjual atau menghibahkannya.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Ditinjau Dari Segi Etimologi Wakaf Memiliki Arti. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR.

Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).

Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

wakaf di tinjau dari segi bahasa berarti

Ditinjau Dari Segi Etimologi Wakaf Memiliki Arti. wakaf di tinjau dari segi bahasa berarti

Pengertian wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allahta’alaa. Pengertian wakaf menurut mazhab hanafi adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hukum milik Allah ta’alaa, maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan harta tersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepada manusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan.

Bagi kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran agama Islam. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan bendanya harus tetap utuh. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan.

Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umartelah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya!

BIDAH – Kementerian Agama

Kata bid’ah berasal dari (الفعل الْماضى) bada’a (بدَع) dan a’in fi’il mudlori’nya dibaca fathah (يَبْدَعُ). “Bid’ah adalah melakukan atau melaksanakan sesuatu yang belum pernah dilakukan pada zaman Nabi SAW.”. Makna bid’ah dengan kandungan arti yang sama dikemukakan oleh al-Imam Badruddin Mahmud bin Ahmad al-Aini dalam karyanya عمدة القارئjuz 11 halaman 126 :.

Dengan susunan redaksi berbeda tapi memiliki maksud sama, syekh al-Imam Ibnu Hajar al-Asqolaniy dalam kitabnyaفتح البارئ شرح صحيح البخارى juz 4 halaman 253 menyatakan :. Pertama yang menyikapinya dengan menyatakan bahwa hukum bid’ah adalah mutlak haram seperti golongan Wahabi.

Kata bid’ah di sini mengandung makna مُحْدَثَاتُهَاartinya membuatnya menjadi baru, dalam arti memperbaharui Kitab Allah dan hadits Rasulullah SAW. menyatakan bahwa para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Termasuk dalam konteks ini adalah pernyataan Umar bin al-Khaththab R.A. setelah menyatukan jamaah tarowih pada satu imam :.

Bid’ahMandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tidak pernah dilakukan pada masa Nabi SAW.

Related Posts

Leave a reply