Salah Satu Hukum Wakaf Adalah Adanya Nazir. Salah satu rukun wakaf adalah adanya Nadhir. yang bukan merupakan contoh dari maukuf 'Alaih atau Nadhir adalah.

Pengertian wakaf dalam bahasa arab adalah Menahan ( habs ). Sedangkan secara istilah ialah menyerahkan suatu benda yang kekal dzatnya guna diambil manfaatnya untuk kepentingan ibadah maupun kemaslahatan umat.

Dalam ajaran Islam, sangat dianjurkan untuk wakaf, karena dengan wakaf pahalanya akan terus mengalir walaupun si pemberi tersebut meninggal dunia. Waqif : Orang atau kelompok yang mewakafkan harta kekayaannya. Orang atau kelompok yang mewakafkan harta kekayaannya Nadhir : Orang, kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang, kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Barang yang diwakafkan tidak boleh dibatasi waktu pemanfaatannya.

Pengertian Nazhir Wakaf

Salah Satu Hukum Wakaf Adalah Adanya Nazir. Pengertian Nazhir Wakaf

Lalu apa pengertian, tugas, dan hak nazhir dalam perwakafan itu? Nadzir berasal dari kata kerja bahasa Arab nadzara-yandzuru-nadzaran yang mempunyai arti, menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif.

Sedangkan menurut undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf menjelaskan bahwa Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Meskipun demikian tidak berarti bahwa nadzir mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan kepadanya. Asaf A.A. Fyzee berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Dr. Uswatun Hasanah, bahwa kewajiban nadzir adalah mengerjakan segala sesuatu yang layak untuk menjaga dan mengelola harta.

Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memelihara, dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

1. Salah satu rukun wakaf adalah adanya nazir. Pernyataan di

yang bukan merupakan contoh dari maukuf 'Alaih atau Nadhir adalah. Pengertian wakaf dalam bahasa arab adalah Menahan ( habs ).

Sedangkan secara istilah ialah menyerahkan suatu benda yang kekal dzatnya guna diambil manfaatnya untuk kepentingan ibadah maupun kemaslahatan umat. Dalam ajaran Islam, sangat dianjurkan untuk wakaf, karena dengan wakaf pahalanya akan terus mengalir walaupun si pemberi tersebut meninggal dunia.

Orang atau kelompok yang mewakafkan harta kekayaannya Nadhir : Orang, kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Orang, kelompok atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42

(2) Pen Pe g angkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan. (3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan. (2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan Nazhir.

(3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan.

(4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. (4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh bupatiiwalikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur:.

e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait untuk pendaftaran lebih lanjut.

Related Posts

Leave a reply