Tidak Boleh Mengganti Benda Wakaf Adalah Menurut Pendapat. Bagaimana jika ada barang wakaf berupa tanah dan bangunan masjid , kemudian karena suatu sebab masjid tersebut rusak / roboh, atau masyarakat sekitarnya meninggalkan tempat tersebut karena tempat itu tidak layak lagi sebagai pemukiman dan tidak ada lagi orang yang melakukan sholat di situ. Bagi mereka yang lebih menitikberatkan pada “prinsip keabadian” mengatakan, bahwa menjaga kelestarian atau keberadaan barang wakaf (mauquf) itu merupakan keniscayaan kapan dan dimana saja, tidak boleh dijual dengan alasan apapun dan tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun, apalagi kalau barang wakaf tersebut berupa masjid, namun dalam madzhab Hanabilah (Hambaliyah) masjidpun dapat ditukar bahkan dijual untuk dibelikan wakaf yang baru sebagai penggantinya, dengan alasan darurat, seperti dibutuhkan untuk jalan lalu-lintas umum, untuk perluasan kuburan dan lain sebagainya.

Al-Khorsyi, Abu Abdullah Muhammad, dalam Syarkh Al-Khorsyi ‘Ala Mukhtashar Kholil, mengatakan : “Sudah dikatakan, bahwa wakaf tanah tidak boleh ditukar atau dijual kecuali untuk tujuan perluasan masjid. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia . Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri dari unsur :. a. Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan menjelaskan alasan perubahan status / tukat menukar tersebut ;. Perwakafan memang sangat dinamis, setiap waktu bisa terjadi perubahan persepsi dan penafsiran sejalan dengan dinamika sosial, serta perubahan dimensi waktu dan tempat, karena sebagian besar dalil-dalil yang digunakan dalam fikih wakaf adalah ijtihadiyah (bersifat ijtihad) bukan qath’iyah (bersifat pasti), oleh karenanya bisa terjadi banyak perbedaan diantara ulama mujtahid.

Perubahan Harta Benda Wakaf

Tidak Boleh Mengganti Benda Wakaf Adalah Menurut Pendapat. Perubahan Harta Benda Wakaf

(Analisa Terhadap Prosedur Perubahan Harta Benda Wakaf Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 42 Tahun 2006). Perubahan harta benda wakaf adalah perubahan bentuk harta benda wakaf dari bentuk semula ke bentuk yang lainnya, perubahan tersebut dapat dengan jalan ditukar, dijual atau dilelang. Hukum perubahan harta benda wakaf ini dalam kitab-kitab fikih menjadi bahasan penting, para ulama dengan berbagai argumen mereka masing-masing telah mengemukakan pandangan mereka, termasuk perubahan harta benda wakaf berupa masjid dengan cara dijual pun telah dibahas dalam kitab fikih. Berdasarkan UU Nomor: 41 tahun 2004 dan PP Nomor: 42 tahun 2006 perubahan status harta benda wakaf dengan jalan penukaran dilarang, kecuali dalam kondisi tertentu perubahan atau penukaran harta benda wakaf tersebut dapat diperbolehkan. [1] Penukaran harta benda wakaf itu hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari Menteri, dalam hal ini Kementerian Agama berdasarkan pertimbangan BWI (Badan Wakaf Indonesia). [1]Pasal 49 (1) PP Nomor: 42 tahun 2006 mengatur bahwa pada dasarnya perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.

Bolehkah Kita Mengganti Aset Wakaf?

Tidak Boleh Mengganti Benda Wakaf Adalah Menurut Pendapat. Bolehkah Kita Mengganti Aset Wakaf?

Yakni apabila aset yang menjadi benda wakaf dijual, disita, diwariskan, ditukar, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk lainnya. Semua ini harus dihindari ketika kita mewakafkan aset benda baik bergerak maupun tidak. Ada empat ulama yang memberikan keterangan mengenai hukum penggantian aset wakaf.

Sebelumnya, ada dua istilah yang perlu kita ketahui yaitu; Ibdal dan Istibdal. Beberapa ulama dari mazhab ini tidak memperbolehkan mengganti ada juga beberapa yang memperbolehkan dengan catatan tertentu seperti; hewan ternak mati, pohon rusak, maupun masjid yang rusak akibat tertimpa pohon maka aset tersebut dapat diganti sesuai dengan peruntukannya.

Akan tetapi dalam mazhab Hanafi ada beberapa ketentuan yang memperbolehkan penggantian aset ini, diantaranya adalah;. Salah satunya adalah Wakaf Salman ITB, dimana aset-aset yang diwakafkan seperti tanah dan rumah kami produktifkan menjadi tempat yang jangkauan kebermanfaatannya sangat luas seperti Rumah Sakit Salman JIH Hospital, Masjid, dan aset produktif lainnya.

Hukum Menjual Harta Wakaf (Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan

Teks (BAB III). BAB III REVISI SIDANG 1 ISNA.pdf. Available under License Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (572kB).

PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY

Tidak Boleh Mengganti Benda Wakaf Adalah Menurut Pendapat. PENGALIH FUNGSIAN HARTA WAKAF STUDI KOMPARATIF ASY

Di dalam Al-Qur'an tidak jelas dan tegas wakaf disebutkan, namun beberapa ayat yang memerintahkan manusia berbuat baik untuk kebaikan masyarakat dipandang oleh para ahli sebagai landassan perwakafan. Namun yang menjadi perbedaan mereka dan pengikutnya adalah permasalahan terhadap pemahaman wakaf itu sendiri.

Salah satunya adalah perbedaan diantara mereka terhadap boleh atau tidaknya menukar dan mengganti benda wakaf serta mengalihfungsikan harta yang telah diwakafkan. Namun Imam Ahmad ibn Hanbal membolehkan menukar atau menjual harta wakaf apabila tindakan itu benar-benar sangat dibutuhkan.

Uncontrolled Keywords: pengalihfungsian harta wakaf, hukum perwakafan di Indonesia Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki] Last Modified: 04 May 2012 23:49 URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/6173.

Related Posts

Leave a reply