Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Penyuluh KUA Pancur jelaskan hukum zakat fitrah uang – Kantor

Rembang – Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup pada akhir Ramadan dan awal malam Idul Fitri. Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pancur, Ustadz Syafii menjelaskan tentang hal ini.

Menurut Mazhab Syafii, syarat zakat fitrah yaitu beragama Islam, merdeka dan makanan pokok. “Kalau dulu makanan pokok itu kurma,” katanya dalam kajian fiqih yang diadakan pada Jumat (7/5/2021) di KUA Pancur. Namun dalam konteks Indonesia, makanan pokok kita adalah beras yang sudah ditentukan ukurannya. “Pada prinsipnya, zakat fitrah tidak boleh kembali kepada muzakki,” lanjut Syafii. Sehingga sebelum panitia menyalurkan kepada penerima, maka status zakatnya belum terbayarkan.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan.

Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Pengertian dan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah

Selain berpuasa, terdapat ibadah lain yang juga dilakukan di bulan Ramadan yakni membayar zakat fitrah. (Foto: iStockphoto/Avid Photographer) Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim.

Agama seorang Muslim juga akan sempurna ketika dia membayarkan zakat. Oleh karena itu hukum membayar zakat adalah wajib bagi setiap umat Islam. Sedangkan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang yang beragama Islam.

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok.

Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Zakat Fitrah dan Profesi ( Dr Zulkifli MAg)

Jelaskan Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah. Zakat Fitrah dan Profesi ( Dr Zulkifli MAg)

Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: Afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar. Sehingga benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ?. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau alquran surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan dengan detail, siapa sajakah yang berhak menerima zakat.

Ketika kita sudah terarah untuk menyetujui adanya zakat profesi, maka dapat dianalogikan cara pengeluarannya sebagai berikut: Pertama, analogi zakat emas (dinar), karena zat dari penerimaan profesi tersebut adalah uang, dan uang di zaman nabi adalah Dinar (emas) dan Dirham (perak). Tentunya sisa penghasilan yang telah dikurangi dari kebutuhan pokok (sandang, papan dan pangan) setiap bulan/ta’jil az-zakat nya.

Karena penerimaan hasil profesi adalah masa tertentu/ perperiode (bulan) atau lainnya, sehingga sangat mungkin dianalogikan dengan pertanian yang dizakati setiap panen (surat al-an’am 141).

Related Posts

Leave a reply