Aqiqah Anak Yang Telah Meninggal. Akikah dianjurkan sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia anak yang telah dilahirkan. Namun terkadang anak yang telah dilahirkan tersebut berumur panjang sehingga orang tuanya masih memiliki banyak kesempatan untuk mengakikahi, tapi sebaliknya ada juga yang sudah meninggal pada usia dini sebelum orang tuanya mengakikahi anak tersebut.

Untuk masalah terakhir ini, apakah masih boleh orang tua mengakikahi anak yang sudah meninggal?. لو مات المولود بعداليوم السابع بعد التمكن من الذبح فوجهان حكاهما الرافعي، اصحهما يستحب ان يعق عنه، والثاني يسقط بالموت. “Jika anak yang telah dilahirkan meninggal setelah berusia tujuh hari dari kelahiran dan setelah adanya kemampuan untuk menyembelih akikah, maka di sini ada dua pendapat sebagaimana disampaikan Imam Rafi’i. Pertama dan ini yang paling sahih, disunahkan untuk mengakakihi anak tersebut.

Kebanyakan ulama fiqih sepakat bahwa kelahiran anak merupakan sebab pelaksanaan akikah, sehingga meskipun anak telah meninggal, maka hal itu tidak menggugurkan kesunahan melakukan akikah untuknya. Dalam hadis riwayat Imam Abu Daud dari Samurah bin Judub, dia berkata bahwa Nabi Saw. Ibnul Qayyim Aljauziyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad mengutip perkataan Imam Ahmad bahwa maksud “tergadai” dalam hadis di atas adalah anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya.

Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Aqiqah Anak Yang Telah Meninggal. Hukum Aqiqah untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Apakah

Bila belum terlaksana sampai melewati hari tersebut, orang tua masih disunnahkan aqiqah untuk anaknya hingga ia mencapai usai baligh. Justru kemudian saat mencapai usia baligh, anak yang bersangkutan diperbolehkan memilih antara mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Merujuk Keputusan Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) Se-Jawa Madura, hukum mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan bila ada wasiat.

Hal ini disamakan dengan hukum berkurban untuknya yang juga seperti itu hukumnya. Sedangkan mengaqiqahi orang tua yang sudah meninggal dunia hukumnya juga diperbolehkan bila ada wasiat sebagaimana diperbolehkannya melakukan kurban atas nama mayit (menurut sebagian pendapat).” (Keputusan Komisi A Bahtsul Masail ke-17 Forum Musyawarah Pondok Pesantren Se Jawa Madura di PP Nurul Cholil Bangkalan pada 8-9 Jumadal Ula 1429 H/14-15 Mei 2008 M).

HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Aqiqah Anak Yang Telah Meninggal. HUKUM AQIQAH UNTUK ORANG TUA, ANAK ATAU BAYI YANG

Kalau hukum aqiqah pada orang tua yang sudah meninggal sebelum mengaqiqahi si anak, maka bisa kita lihat keadaannya:. Jadi maksudnya seperti ini, jika diantara ahli waris tersebut ada yang memiliki keterbelakangan mental atau mungkin belum baligh, bagian mereka tidak di ijinkan diambil untuk melaksanakan ibadah aqiqah.

Meski begitu, pada pandangan yang berbeda, Sebagian ulama memandang bahwa aqiqah dibebankan terhadap orang tua saja. Hal ini juga merupakan ungkapan rasa syukur karena diberi rejeki berlebih sehingga bisa di arahkan untuk niat ibadah. Pendapat kedua berasal dari ulama Syafi’iyyah, mereka setuju jika hukum melaksanakan aqiqah untuk anak yang meninggal adalah sunnah. Sebab, setelah anak telah menginjak baligh namun belum sempat diaqiqahi, maka orang tua tidak lagi menanggung beban aqiqah.

Namun, bagaimana jika si anak tumbuh dewasa, menikah, serta mempunyai keturunan bahkan sampai meninggal belum pernah di aqiqah ?

Related Posts

Leave a reply