Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. Dengan demikian interpretasi tentang kegiatan termasuk dalam kategori kepentingan umum dibatasi pada terpenuhinya ketiga unsur tersebut secara kumulatif. Undang-undang ini dalam pembentukannya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi pembangunan. Bagi pemerintah yang memerlukan tanah, peraturan perundang-undangan sebelumnya dipandang masih menghambat atau kurang memenuhi kelancaran pelaksanaan pembangunan sesuai rencana.

Kalimat “Ganti kerugian adalah penggantian layak dan adil” belum pernah muncul pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah sebelumnya. Bila mengacu kepada pengertian kepentingan umum yang tertulis pada Pasal 4 ayat (1) UU No.2/2012 ansich, tentu berpotensi menimbulkan debat dan silang pendapat.

SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM

Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. SURAT PERNYATAAN HIBAH TANAH UNTUK JALAN UMUM

100% 100% found this document useful, Mark this document as useful. 0% 0% found this document not useful, Mark this document as not useful.

Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. Tanah Warga Terkena Pelebaran Jalan, Begini Aturannya

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Pengambilan Hak atas Tanah Akibat Pelebaran Jalan yang dibuat oleh LBH Jakarta dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 13 April 2005. Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”). Selengkapnya mengenai prosedur pelaksanaan pengadaan tanah tersebut telah kami bahas dalam artikel.

Dalam hal ini,dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Lebih lanjut mengenai prosedur penetapan besarnya ganti kerugian hak atas tanah tersebut dapat Anda simak dalam artikel.

Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatselengkapnya).

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter

Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. Pemilik Lahan Bantah Tanah di Ciledug yang Ditembok 2 Meter

Camat Ciledug, Syarifuddin, menyatakan lahan sengketa tempat berdirinya tembok setinggi 2 meter yang menutup akses rumah Hadiyanti (60) merupakan jalan umum. Karena ada keterangan dari Pak Camat di satu berita yang beredar, bahwa tanah itu sudah dihibahkan oleh kami," ujar Herry saat dihubungi detikcom, Minggu (21/3/2021). Herry mengaku tidak mengerti bagaimana bisa tanah milik orang tuanya, Anas Burhan, yang sudah meninggal pada 2009, tiba-tiba dihibahkan menjadi jalan umum. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah dihibahkan sebagai jalan umum, protes pasti berdatangan saat pemasangan tembok.

Mustahil rasanya kita bisa bangun di tanah orang, dan orangnya terganggu. Diketahui, Camat Ciledug, Syarifuddin, pernah mengungkapkan lahan sengketa yang menutup akses rumah warga merupakan jalan umum. Hal itu berdasarkan data dokumen fisik dan yuridis bidang tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Berdasarkan warkah dari BPN, itu jalan umum," kata Syarifuddin saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (16/3).

Simak video 'Pemasang Akan Bangun Lagi Tembok yang Tutupi Rumah Warga di Ciledug':.

Kewajiban Memberikan Jalan Tembus Bagi Tanah di Belakang

Surat Hibah Tanah Untuk Jalan Umum. Kewajiban Memberikan Jalan Tembus Bagi Tanah di Belakang

Dalam praktiknya, hakim memakai pasal ini untuk mewajibkan pemilik tanah/rumah menyediakan hak akses (hak melewati) bagi tanah di belakangnya yang posisinya tidak mempunyai pintu keluar ke jalan. Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasus dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya. Walau ia berhak menuntut, ia tetap wajib membayar ganti rugi sebesar kerugian yang diakibatkannya karena telah melewati jalan yang telah diberikan oleh tetangganya itu.

Jika tanah untuk akses keluar bagi dirinya itu telah dibangun, ada aturan dalam Pasal 671 KUH Perdata yang wajib diperhatikan, yaitu:. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:. d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;.

Dalam hal ini, harus kembali dilihat , apakah perbuatan orang yang tidak mau memberikan jalan keluar bagi tetangga di belakangnya itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 02/ Pdt.G / 2013 / PN-SGI.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan Tergugat-Tergugat menutup jurong tersebut dengan cara memagar dan menyatukannya dengan tanah kebun yang Tergugat -Tergugat tempati adalah sebagai suatu perbuatan tidak sah dan melawan hukum.

Related Posts

Leave a reply