Jelaskan Konsep Riba Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam. Keharamannya yang sudah jelas bersumber dari beberapa surah di Al-qur’an dan Hadist Rasulullah Saw. Webinar yang diadakan secara daring ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dosen Academy of Contemporary Islamic Studies Universiti Teknologi MARA, Malaysia, Dr. Mohd Asmadi Bin Yakob dan Dosen Program Studi Ekonomi Islam FIAI UII, Dr. Nur Kholis, S.Ag., M.Sh.Ec.

Disampaikan Dr. Asmadi, selain sebagai petunjuk bagi umat manusia tujuan Alqur’an diturunkan oleh Allah kepada nabi Muhammd Saw yaitu islahul maali (memperbaiki ekonomi). Sehingga di sebagian kalangan pemberi modal menetapkan harga tertentu sebagai tambahan atas pengembaliannya, dan hal itulah yang disebut riba.

Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan dalam jumlah yang lebih besar. Barulah setelah ayat ini turun umat islam dibersihkan dari perbuatan riba,” tuturnya.

“Riba termasuk dosa besar maka harus dihindari seoptimal mungkin, dan terbukti bahwa Islam secara keseluruhan telah memberikan guidence dalam menjalankan perekonomian,” imbuhnya.

Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Jelaskan Konsep Riba Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam. Alasan Mengapa Riba Dilarang dalam Perbankan Syariah

Penjelasan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU 21/2008”), yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Riba menurut In M. Umer Chapra yang dikutip dari buku Agus Triyanta, Hukum Perbankan Syariah: Regulasi, Implementasi dan Formulasi Kepatuhannya terhadap Prinsip-Prinsip Islam (hal. Menurut Abu Al-A’la Al-Mawdudiy dan In M. Umer Chapra, dikutip dari buku yang sama oleh Agus Triyanta (hal.

Riba al-fadhl, yaitu adanya kenaikan dalam pertukaran dari dua buah objek yang sama dari dua belah pihak, di mana keduanya sama-sama memegang kepemilikan objek yang dipertukarakan. [1] Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Larangan riba dalam perbankan syariah juga dibenarkan oleh Agus Triyanta (hal.

44), riba yang sudah menjadi tradisi yang jamak terjadinya di antara masyarakat sebelum masa Islam terbukti telah membahayakan bagi masyarakat, dan untuk itulah maka Islam melarangnya . Larangan Islam terhadap kegiatan ekonomi yang tidak adil ini secara terang benderang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Jelaskan Konsep Riba Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam. Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Mengenal 5 Jenis Riba, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Jelaskan Konsep Riba Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam. Mengenal 5 Jenis Riba, Contoh, dan Hukumnya Dalam Islam

Pengertian riba adalah sebuah ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan. Sementara itu, dari segi terminologi (makna istilah), pengertian riba adalah nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang dan telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.

Dalam surat ini, riba adalah salah satu perbuatan yang dimusnahkan oleh Allah SWT, sebaliknya sedekah sangat disenangi. Contoh riba di kehidupan sehari-hari yaitu pemberian utang Rp100 juta oleh rentenir, namun disertai bunga 20% dalam waktu 6 bulan. Jika tidak dapat membayarkan secara tepat waktu, maka akan ada tambahan utang dari total pinjaman.

Di dalam Al-Qur’an, yaitu pada surat An-Nisa ayat 161, telah dijelaskan bahwa Allah SWT akan memberikan ganjaran berupa siksaan yang pedih kepada orang-orang pemakan hasil riba, karena uang tersebut diperoleh dengan cara tidak baik. Padahal, dengan menerapkan sifat selalu bersyukur akan menghindari Anda terhadap keinginan hidup mewah dan konsumtif lewat berhutang atau riba. Jika Anda tertarik, saat ini OCBC telah menyediakan layanan tabungan Tanda iB yang akan mengelola keuangan sesuai syariat Islam.

Memilih Kontrak Berjangka Murabahah

Untuk menambah wawasan dan pengetahuan, atau sebagai bahan diskusi, di ruang publik ini penulis mencoba menya-lurkan pandangan-pandangan dari berbagai sisi tentang kontrak berjangka Murabahah. Karena produk Murabahah harus menghindari adanya unsur Maghrib (Maysir, Gharar dan Riba) yang dilarang dalam Syariat Islam. Tujuan investor bukan untuk melakukan transaksi secara riil di sebuah transaksi futures trading yang pada dasarnya merupakan sarana lindung nilai (hedging) atas kontrak berjangka yang diperdagangkan dengan memperkecil risiko yang terjadi apabila terjadi fluktuasi kenaikan atau penurunan harga di pasar fisik serta apabila dimungkinkan transaksi tersebut dilakukan melalui penyerahan fisik (fisical delivery), akan tetapi para spekulator semata hanya untuk meraih gain melalui praktik margin trading di pasar berjangka. Tegasnya, one monetery unit for one real asset dalam kerangka ekonomi Islam mengajarkan kegiatan bisnis riil melalui jual-beli, bagi hasil dan ijarah.

Seorang spekulan mata uang, yang meraup keuntungan dari selisih harga beli dolar dan jualnya, adalah pelaku riba. Solusinya adalah mengatur sektor finansial agar menjauhi dari segala transaksi yang mengandung riba, seperti transaksi-transaksi maya di pasar uang. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan.

Ben Bernake, Chairman of Federal Reserve bahkan sampai meminta kepada konggres Amerika Serikat untuk menyetujui penambahan regulasi bagi bank investasi agar tidak terjadi spekulasi yang berlebihan di pasar aset keuangan. Sehingga kita tidak keliru dalam memilih produk sesuai dengan praktik-praktik murabahah yang memang dianggap relevan untuk saat ini.

Maka diperlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Indonesia dalam menentukan produk Murabahah tersebut, sebelum mendapat persetujuan Bappebti.

Hilangkan Riba, Gantikan Dengan Ekonomi Syariah

Jelaskan Konsep Riba Yang Dilarang Dalam Ekonomi Islam. Hilangkan Riba, Gantikan Dengan Ekonomi Syariah

Tim Mahasiswa Instrumentasi ITS Borong Juara di Olivia 2022. Kampus ITS, ITS News – Tim mahasiswa vokasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) berhasil torehkan kembali prestasi gemilang dengan.

Related Posts

Leave a reply