Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Murabahah, produk andalan bank syariah, ternyata menyimpan masalah besar, jika tidak boleh dikatakan sangat bermasalah. Pada salah satu bentuk jual-beli ini, penjual menyebut harga pokok barangnya dan mensyaratkan laba sejumlah tertentu kepada pembeli. Juga dibolehkan berdasarkan keputusan Muktamar V anggota Majma’ Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI) di Kuwait, 1988: “Murabahah lil âmir bisysyiraa’ apabila dilangsungkan terhadap objek barang yang telah dimiliki sebelumnya oleh pihak bank dan telah diterima sesuai dengan ketentuan syariat, hukumnya dibolehkan selama tanggung-jawab barang sebelum diserahkan ke pihak nasabah ditanggung bank.

“Saya ingin membeli rumah, misalnya, yang dijual si Fulan (developer) dengan harga Rp 100 juta,” katanya kepada bank. Bila transaksi ini terjadi, akad murabahahnya tidak sah dan hukum jual-belinya diharamkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Praktek ini dilarang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana ditegaskan oleh hadis tersebut, karena termasuk menjual barang yang belum dimiliki bank.

Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, beliau mengatakan, “Wahai Rasulullah, saya sering jual-beli, apa jual-beli yang halal dan haram? Juga diriwayatkan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual bahan makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual bahan makanan yang telah dibelinya sebelum ia menerimanya.

Perbankan Syariah dan Kelembagaannya

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Apakah Selisih dari Pinjaman Bank Syariah Tergolong Riba

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Apakah Selisih dari Pinjaman Bank Syariah Tergolong Riba

Apakah selisih dari pinjaman bank syariah tergolong riba? Saya mendapat fasilitas pinjaman bank syariah dari tempat saya bekerja, jumlah pinjaman tersebut rencananya akan saya gunakan membeli rumah, dengan uang pinjaman sebesar Rp 410 juta dan cicilan sebesar Rp 3,6 juta/bulan.

Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai selisih Rp 28 juta tersebut? Apakah termasuk riba atau bukan?

Hafidz Rachmantara (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019 M). Terima kasih atas kepercayaan saudara memberikan kesempatan kepada kami untuk menjawab pertanyaan saudara. Perlu diketahui bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Pembiayaan itu antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan.

Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.

Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Prinsip dan Konsep Dasar Perbankan Syariah

Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).

Kartu Kredit Syariah Bebas Riba, Ini Kata MUI dan Pilihannya

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Kartu Kredit Syariah Bebas Riba, Ini Kata MUI dan Pilihannya

Sebenarnya ternyata Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberi penjelasan mengenai bagaimana seharusnya akad kartu kredit ini diterapkan dari sudut pandang Syariat Islam. Memandang perlunya bank syariah menyediakan sejenis kartu kredit sebagai alat pembayaran bagi nasabah buat transaksi dan penarikan tunai. Kartu kredit yang ada selama ini menggunakan sistem bunga ( interest ) sehingga gak sesuai dengan prinsip syariah. Kartu ini diklaim menerapkan sistem perhitungan biaya yang tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa riba sama sekali. Nah, kalau tertarik bisa nih menghubungi atau mendatangi bank yang dijelaskan seperti di atas tadi. Sebab, penerbit kartu kredit syariah didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh wilayah.

Praktik Kredit dalam Sudut Pandang Islam

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Praktik Kredit dalam Sudut Pandang Islam

Sebelum lebih jauh membahas kredit, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Hidayatulloh SHI MH menjelaskan definisi riba. Dalil tersebut diperkuat beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah riwayat Imam Muslim: Dari Jabir RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikannya.” Dia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.”.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan dalam praktik di bank konvensional, kredit adalah utang piutang yang disertai bunga. Kita dapat merujuk kepada beberapa keputusan ulama internasional antara lain Majma’ul Buhuts al-Islamiyyah di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965, Majma’ al-Fiqh al-Islamy negara-negara Organisasi Kerjasama Islam yang diselenggarakan di Jeddah 10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22-28 Desember 1985 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 yang menetapkan keharaman bunga bank.

Menurut Ustadz Hidayatulloh, dalam ajaran Islam, kredit atau utang diperbolehkan dengan syarat tidak ada ziyadah (tambahan). “Namun akad qardh ini sulit atau bahkan tidak dapat diimplementasikan di lembaga keuangan syariah karena tidak boleh ada keuntungan, sedangkan lembaga keuangan syariah adalah entitas bisnis yang bertujuan mendapatkan keuntungan dan membutuhkan biaya operasional,” ujar dia. Misalnya nasabah butuh dana untuk membeli kendaraan, makanya bank syariah menyediakan pembiayaan dengan akad murabahah atau ijarah al-muntahiya bit tamlik.

Dia menambahkan, selain hadits riwayat Imam Muslim yang disebutkan tadi , Hidayatulloh memaparkan pula salah satu hadits larangan riba adalah dari Abu Hurairah RA, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana mereka (terbiasa) memakan riba.

Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Apakah Bank Syariah Riba? Begini Jawaban Ulama

Hal ini berbeda dengan lembaga keuangan konvensional yang menambahkan bunga sehingga tergolong riba. Terkait sistem yang diperbolehkan Islam tersebut, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan antara nasabah dan bank memiliki akad dalam penyelenggaraan tabungan atau pinjaman secara syariah. Baca Juga: 15 Jenis Tanaman Hias Gantung Paling Populer 2021, Ada Oxalis hingga Sirih Gading. Konsep mudharabah menempatkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) yang mempercayakan simpanannya pada bank. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana sesuai yang disepakati sebelumnya. Mengutip Fatwa DSN MUI Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh), bahwa mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

Bank Syariah Riba atau Tidak?

Kredit Di Bank Syariah Apakah Riba. Bank Syariah Riba atau Tidak?

- Bank syariah dalam praktiknya menggunakan prinsip-prinsip sesuai syariat islam. Yakni adil dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai kebersamaan dan persaudaraaan.Banyak masyarakat yang menilai bank syariah dalam menjalankan bisnisnya sama dengan bank konvensional. Apakah bank syariah juga mengandung riba?Simak selengkapnya di sini:.

Related Posts

Leave a reply